ebrita.com
Senin, 27 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Sungai Penuh

Semarakkan HDKD ke-77, Imigrasi Kerinci Buka Layanan Paspor di Hari Libur

30/07/2022
in Sungai Penuh, Uncategorized
1 min read
122
DIBAGIKAN
378
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menggelar Kegiatan pelayanan Paspor Simpatik, Sabtu (30/07).

Dimana Kantor Imigrasi Kerinci menyelenggarakan berbagai kegiatan Bhakti pelayanan yang merupakan Kontribusi langsung dari Tim Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Kerinci.

Salah satunya dengan dibukanya Layanan Paspor Simpatik atau layanan proses paspor pada hari libur, sesuai dengan tema HDKD Ke – 77 yaitu; “Dengan Semangat Kebersamaan Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK”.

Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah melalui Plt. Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Albabun Ilham mengungkapkan, layanan Paspor Simpatik di hari libur ini ditujukan untuk memudahkan warga yang tidak sempat mengurus paspor di hari kerja.

”Hari ini yang dilayani merupakan Kategori pemohon Lansia yang harus didampingi sanak keluarga yang pada hari kerja kesulitan mengatur jadwalnya karena mungkin kesibukan pekerjaannya,” tutur Albabun.

Ditambahkan Albabun, Layanan Paspor Simpatik artinya Pemohon tidak perlu mendaftar atau registrasi online seperti biasanya, melainkan langsung datang ke kantor dan langsung wawancara atau dikenal dengan sistem Walk-in. ‘Semoga dengan adanya layanan ini dapat memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor,” tambahnya.

Dijelaskan Albabun, adapun untuk kuota permohonan pada pelayanan paspor simpatik hari ini adalah sebanyak 70 permohonan, yang berlaku bagi permohonan pembuatan paspor baru, maupun penggantian paspor karena habis berlaku.

“Biaya pengurusan paspor baru maupun penggantian paspor biasa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 adalah sebesar Rp 350.000,-, dan bisa dibayarkan ke bank ataupun Pos Indonesia,” jelasnya.

“Semoga layanan yang diinisiasikan oleh Tim pelayanan dan verifikasi dokumen ini bermanfaat bagi masyarakat dan semakin merasa dekat dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Imigrasi Kerinci,” tutup Albabun. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Albabun IlhamHDKDHeadlineKanwil Kemenkumham JambiKemenkumham RIPelayanan Paspor SimpatikRaden Indra Iskandarsyah

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan