ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Bandar Ganja 6,5 Kg Asal Kerinci Dibekuk Polisi

20/07/2022
in Hukrim, Kerinci
2 min read
121
DIBAGIKAN
644
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kerinci berhasil meringkus bandar Narkotika jenis ganja yang selama ini meresahkan warga di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang sangat resah karena di Desa Pulau Tengah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Masrizal mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Desa Pulau Tengah, dan dari hasil penyelidikan tersebut di ketahui pelaku bernama RWD (49) Alias UDA.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, sekira jam 01.30 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yandra Kusuma, mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku lalu di lakukan penggeledahan di di dalam rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa Barang haram Narkotika Jenis ganja yang disimpan pelaku di lantai dua rumah nya dan di dalam kardus di samping kamar mandi seberat 6,5 kilogram.

Kasat Narkoba Iptu Masrizal saat Konferensi Pers di Mapolres Kerinci, Rabu (20/07). (Humas Polres Kerinci)

Lebih jauh lagi, Iptu Masrizal menjelaskan tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut dan dari pengakuan tersangka, bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki sebanyak 11’5 kilogram dan sudah di edarkan sebanyak 5 kilogram di wilayah Kabupaten Kerinci.

“Dari pengakuan tersangka ganja yang dimilikinya totalnya 11,5 kilogram namun sudah sempat diedarkan oleh tersangka sehingga yang kita amankan 6,5 kilogram dan tersangka mengaku baang tersebut dikirim dari aceh oleh seorang bandar dengan menggunakan jasa transportasi mobil travel,” ujar Kasat.

Atas perbuatan nya tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas kasat.

Lebih jauh lagi Iptu Masrizal menjelaskan, saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan dan bandar asal aceh yang sudah di kantongi identitasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: 5 KgAKBP Patria Yuda RahadianBandar GanjaBandar Lintas ProvinsiGanja 6HeadlineIpda Yandra KusumaIptu MasrizalPolres KerinciSatres NarkobaTin Opsnal

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
220
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan