SUNGAI PENUH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melakukan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang diselenggarakan secara virtual, di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Senin (04/07).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah,SH.,M.H, dan sekaligus bertindak selaku moderator dalam kegiatan ini.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah, merupakan sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang semakin masif dan menyasar segala lini profesi.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini kita harapkan dapat mendorong dan meningkatkan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba khususnya di lingkungan Kantor Imigrasi Kerinci,” ucap R Indra.
Bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Raden Fadjar Widjanarko, S.E.,M.M, yang juga merupakan keluarga besar Imigrasi.
Raden Fadjar Widjanarko, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya karena telah diundang sebagai Narasumber untuk menyampaikan Materi terkait “Multi Dimensi Penyalahgunaan Narkoba” pada kegiatan ini.
Adapun isi dari materi dan pemaparan oleh Narasumber diantaranya adalah:
1. Dasar Hukum terkait Penyalahgunaan Narkoba;
2. Penyampaian Hasil Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021 (oleh BNN, BRIS dan BPS);
3. Penyampaian Cluster Penyalahgunaan Narkoba Hasil Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba;
4. Mulitdimensi Dampak Penyalahgunaan Narkoba;
5. Efek Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Psikoaktif;
6. Penanganan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Pegawai dan ASN; dan
7. Strategi Pencegahan Narkotika Kepada Pegawai. (*)




