ebrita.com
Selasa, 21 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Cegah Penyebaran Covid-19, Puluhan Napi di Rutan Sungai Penuh Dibebaskan

02/04/2020
in Daerah, Hukum, Kerinci, Sungai Penuh
1 min read
Cegah Penyebaran Covid-19, Puluhan Napi di Rutan Sungai Penuh Dibebaskan
67
DIBAGIKAN
1.8k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Gelar Penandatanganan Nota Kesepahaman Dengan Walikota Sungai Penuh

Perawat YN Ditahan, Begini Kronologis Kasus Sunat Laser di Kerinci

SUNGAIPENUH– Menindak lanjuti Parmenkumham No. 10 Tahun 2020 dan keputusan Menkumham No.M.H.H-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang pemberian asimilasi dan Re Integrasi kepada narapidana dan anak dalam menanggulangi penyebaran virus covid-19.

Sebanyak 23 Orang Narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh, pada Kamis (02/04/2020) malam resmi dibebaskan.

Dimana, para napi ini bebas bersyarat dan diperbolehkan pulang ke rumah lewat program asimilasi penanganan Virus Corona alias Covid 19.

Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, dikonfirmasi mengatakan bahwa asimilasi ini dilakukan sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), dan menindak lanjuti dari parmenkumham.

“Pembebasan ini menindaklanjuti parmenkumham no 10 tahun 2020 upaya pencegahan penyebaran virus corona” katanya.

Ditambahnya untuk rutan sungai penuh terdapat 23 Orang narapidana yang di bebaskan dimana narapidana yang di bebaskan merupakan narapidana tindak pidana umum

“Untuk rutan sungai penuh 23 yang di bebaskan dan merupakan narapidana tindak pidana umum” ungkapnya.

Ia berharap, kepada narapidana yang saat ini mendapatkan asimilasi, agar dapat menjalani sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tentunya kita berharap kepada narapidana yang malam ini mendapatkan asimilasi agar dapat menjalaninya dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(RE)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: asimilasiKemenkumhamRutan sungai penuh

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan