JAMBI – Fauzan Khairazi resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Bawaslu Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2017-2022, Jum’at (10/6/2022).
Pelantikan dilakukan secara daring oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja dalam arahannya menyampaikan kepada yang dilantik bahwa ini adalah amanah, amanah yang harus dijaga dengan sebaik baiknya, beliau juga berharap agar yang terlantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya dan selurus lurusnya.
“Semoga Allah menolong kami dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024,” kata Rahmat Bagja.
Fauzan Khairazi, ditetapkan oleh Bawaslu RI sebagai PAW anggota Bawaslu Provinsi Jambi menggantikan Asnawi Rivai yang mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di ruangan rapat Bawaslu Provinsi Jambi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, dan Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Jambi Nurwahyudi beserta jajaran sekretariat.
“Keluarga Besar Bawaslu Provinsi Jambi mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Dr. Fauzan Khairazi, S.H., M.H sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2017-2022 oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia yang berlangsung Jumat pagi secara daring,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan Fauzan Khairazi sebagai PAW akan bertugas sampai September 2022. “Masa jabatannya sampai September 2022, cuma sekitar tiga bulan,” ungkapnya.
Fauzan Khairazi merupakan anggota Bawaslu Pertama periode 2013-2017. Setelah itu ia menjadi dosen di IAIN Kerinci hingga saat ini
Setelah pelaksanaan pelantikan selesai dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang baru. Semoga beliau dapat cepat beradaptasi dengan seluruh jajaran sehingga Bawaslu Provinsi Jambi bisa lebih baik, solid dan kuat dalam melaksanakan amanah sebagai penyelenggara Pemilu. (*)






