SUNGAI PENUH – Tokoh masyarakat (Tomas) Kumun Debai, memberikan batas waktu akhir kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, sampai 31 Mei 2022 lalu, untuk tidak membuang sampah di TPA sementara di Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Akhirnya pada, Rabu (01/06) Tomas Kumun Debai bersama peladang setempat menutup jalan menuju TPA Sementara di Renah Kayu Embun, dengan memasang spanduk dan berjaga-djaga di jalan menuju ke lokasi pembuangan sampah tersebut.
Ferry Siswadhi, Tokoh Masyarakat Kumun Debai saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan Pemkot Sungai Penuh untuk mencari tempat lain untuk membuang sampah selain Renah Kayu Embun.
“Waktu telah diberikan kepada Pemkot Sungai Penuh. Kita berharap hal ini bisa dilaksanakan secara konsisten Pemkot Sungai Penuh. Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di RKE ditutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan pihaknya pun tetap melakukan pemantauan dan pengawasan di TPS sementara di RKE. “Selama pemantauan dan pengawasan kami sampai jam 21.24 wib ini tidak ada pembuangan sampah ke lokasi RKE,” tambahnya.
Namun, Pasca TPS sementara Renah Kayu Embun ditutup dan di blokir oleh Masyarakat Kumun Debai, ternyata Pemkot Sungai Penuh membuang sampah ke TPST KM 14 Puncak.
Hal tersebut tentunya menuai reaksi protes dari Masyarakat Empat Desa Belui, Kecamatan Depati VII. Sebab lokasi TPST fi KM 14 tersebut dimasa kepemimpinan AJB disiapkan sebagai tempat pembuangan sampah. Namun, ditolak oleh masyarakat Empat Desa Belui, karena akan menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat.
“Kami Masyarakat Empat Desa Belui, menyayangkan tindakan Pemkot Sungai Penuh yang membuang sampah di KM 14, kami menolak keras KM 14 dijadikan tempat pembuangan sampah, penolakan ini dari tahun 2014 lalu,” tegas Afrianto tokoh Pemuda Belui.
Hal tersebut diketahui setelah masyarakat Empat Desa Belui menuju ke lokasi TPST pada Kamis siang (02/06), sampai dilokasi ditemukan bekas tumpukan sampah yang telah dibuang pada Kamis (02/06) dini hari.
“Bekas sampah masih ada disini, cuma setelah sampah dibuang langsung ditimbun tanah dengan menggunakan alat berat. Kami sudah menutup jalan menuju ke lokasi TPST,” sebutnya.
Masyarakat Empat Desa Belui pun mewarning pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh, jika tetap membuang sampah di TPST KM 14, akan terjadi hal yang tidak diinginkan. “Tidak ada tawar menawar lagi, kalau masih tetap membuang sampah, jangan salahkan kami jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas mereka.
Menurutnya, jika KM 14 dijadikan tempat Pembuangan sampah, akan berdampak buruk terhadap masyarakat Belui, apalagi sumber air masyarakat dari puncak KM 14. “Yang jelas kami masyarakat Belui menolak pembuangan sampah di KM 14,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kadis Lingkungan Hidup, Wahyu Rahman Dedi dikonfirmasi mengungkapkan bahwa terhitung sejak 1 Juni 2022 Pemkot Sungai Penuh tidak bisa lagi membuang sampah di RKE, karena sejak tanggal 31 Mei 2022 kontraknya habis. Sedangkan terkait TPST di KM 14 puncak masih dalam pembahasan bersama.
“Pemkot sedang berupaya melakukan pengkajian agar ada lokasi lain untuk dijadikan TPA sampah jangka pendek, karena volume sampah di kota Sungai Penuh lebih 50 ton sehari,” tutupnya. (*)






