ebrita.com
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Kerinci

Imigrasi Kerinci Bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi Awasi TKA di PT. KMH

25/05/2022
in Kerinci
1 min read
112
DIBAGIKAN
451
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan di Kabupaten Kerinci.

Tim mendatangi PT. Kerinci Merangin Hydro (KMH) yang berada di Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada dan berkegiatan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dalam rangka penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan di Kabupaten Kerinci.

“Perusahaan ini mempekerjakan 11 Tenaga Kerja Asing, 1 orang istri jadi sekarang ini semuanya 12 orang,” ucap Raden Indra Iskandarsyah, Rabu (25/05/2022).

Ditambahkan Raden Indra Iskandarsyah, dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing, karena semua persyaratan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Seluruh TKA di PT. Kerinci Merangin Hydro tersebut lengkap, pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) semua dan memenuhi syarat,” tutup Kakanim Kerinci. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AmrizalHeadlineImigrasi KerinciKeimigrasianPT Kerinci Merangin HydroRaden Indra IskandarsyahTenaga Kerja Asing

TerkaitBerita

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
228
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
221

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan