JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, melarang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi untuk mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.
“Tidak boleh ASN gunakan mobil kendaraan dinas (mudik) selama Idul Fitri, saya baca itu KPK beranggapan bahwa kalau pakai mobil dinas dianggap ini melanggar aturan Anti Korupsi,” kata Al Haris, Senin (25/04/2022).
“Saya akan tindak lanjuti nanti saya minta pada pejabat semuanya untuk mudik tidak gunakan mobil dinas, gunakan mobil pribadi atau keluarga,” tambah Al Haris.
Gubernur Jambi menuturkan bahwa membawa kendaraan saat mudik lebaran juga sangat beresiko. “Karena kita pakai kendaraan dinas kecelakaan misalnya, mobil itu besar biaya perawatan, kemudian lama waktunya karena masuk bengkel,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Gubernur Jambi akan membuat surat edaran kepada ASN di lingkungan Pemprov Jambi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
“Maka saya akan tindak lanjuti itu semua, membuat edaran kepada pegawai untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran,” katanya.
Al Haris menegaskan ada sanksinya jika ada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. “Ada sanksinya itu kita lihat nanti,” sebutnya.(*)




