ebrita.com
Senin, 13 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Politik

Panwascam Rangkap Jabatan, ini kata bawaslu kerinci

13/03/2020
in Politik
1 min read
Panwascam Rangkap Jabatan, ini kata bawaslu kerinci
31
DIBAGIKAN
1.7k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Jadi Staf Desa? Ini Penjelasan Hukumnya

Belum Penuhi Kuota Panwaslu Kecamatan Kumun Debai Buka Perpanjangan Pendaftaran PKD

KERINCI – Salah seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, disebut turut rangkap jabatan sebagai perangkat desa.

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa (Kades) desa benik dasril ketika dikonfirmasi media ini, Jum’at (13/3/2020).

“Iya, atas nama yang tersebut memang masih sebagai staf desa kami. Tapi saya belum mengetahui secara detail, karena saya baru empat hari dilantik sebagai pelaksana tugas,” ungkapnya

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci Taufik Harun, mengatakan tidak boleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) merangkap jabatan menjadi staf di desa.

“Tidak boleh Panwascam rangkap jabatan menjadi staf desa,” kata Taufik Harun.

Taufik menambahkan terkait sanksi, badan pengawas pemilu Kabupaten Kerinci tidak bisa memproses dugaan pelanggaran tersebut karena belum ada laporan dari masyarakat.

“Kami belum bisa memproses karena belum adanya laporan dari masyarakat, laporkan supaya bisa kita proses,” tutur Taufik.

Hal yang sama juga di sampaikan Anggota Bawaslu Kerinci lainnya Jatra Permana, jika memang benar adanya silahkan masukkan laporan secara resmi ke Bawaslu Kerinci agar bisa diproses.

“Jika ado indikasi yang rangkap jabatan di pemerintah desa, silakan sampaikan laporannya dengan melampirkan buktinya. Nanti akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Jatra.(RE)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Bawaslu kerincipanwascamRangkap jabatan

TerkaitBerita

Kesepakatan Damai Gaza Kian Dekat, Trump Siapkan Kunjungan ke Timur Tengah Akhir Pekan Ini

Kesepakatan Damai Gaza Kian Dekat, Trump Siapkan Kunjungan ke Timur Tengah Akhir Pekan Ini

09/10/2025
141
PPP Kembali Terbelah: Kemenkumham Sahkan Mardiono, Kubu Agus Suparmanto Melawan

PPP Kembali Terbelah: Kemenkumham Sahkan Mardiono, Kubu Agus Suparmanto Melawan

02/10/2025
149
Trump Paparkan 20 Poin Strategis untuk Akhiri Perang Gaza, Ini Intinya

Trump Paparkan 20 Poin Strategis untuk Akhiri Perang Gaza, Ini Intinya

30/09/2025
184
Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP

Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP

29/09/2025
107

KOLOM

Misteri Kematian Anti Puspita Sari, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Misteri Kematian Anti Puspita Sari, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

13 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan