ebrita.com
Selasa, 8 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Sat Resnarkoba Polres Kerinci Ringkus Pemilik 4 Kilogram Ganja

14/01/2021
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Sat Resnarkoba Polres Kerinci Ringkus Pemilik 4 Kilogram Ganja
143
DIBAGIKAN
585
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Peserta PTSL Pertanyakan Kuota, Berkas Tiga Bulan Tak Kunjung Diukur

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

SUNGAI PENUH – Sat Resnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja, Rabu 13 Januari 2021 sekira pkl 11.00 WIB.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal, ketika dikonfirmasi Kamis (14/01) sore mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Long Lobis (24) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan seorang laki-laki di sebuah pondok ladang Kilo Meter 14 puncak Kota Sungai Penuh selalu transaksi narkoba jenis Ganja.

Kemudian Kasat Narkoba Iptu Saprizal bersama tim opsnal melakukan pengintaian terhadap seseorang yang dicurigai tersebut mengambil barang dengan menggali lubang yang didalamnya berisikan karung putih yang ditimbun di tanah, tim mengamati gerak gerik lelaki tersebut dan mengamankan seorang pemuda yang di curigai.

“Setelah di lakukan interogasi pemuda tersebut menunjukkan sebuah lobang yang di jadikan tempat penyimpanan diduga narkotika jenis ganja, dan berhasil diamankan barang bukti berupa 4 Paket ganja dengan berat 4 kilogram, 1 unit Handphone, 1 buah Dompet, 1 buah tas pinggang dan 1 buah karung,” jelas Iptu Saprizal.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Agung Wahyu NugrohoHeadlineIptu SaprizalKapolresKerinciPolresSatresnarkobaSungai Penuh

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

16/08/2026
202

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan