JAMBI, 23 Agustus 2026 — Manajemen Kataliseum menyatakan sikap absolut tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap aksi premanisme jalanan, teror psikologis, dan pengerahan massa secara anarkis yang menargetkan area kediaman privat keluarga pimpinan. Aksi ini diduga kuat diorkestrasi secara terstruktur oleh seorang oknum karyawan berinisial S, yang juga merupakan mahasiswi Universitas Jambi (UNJA).
Menyikapi eskalasi kejahatan ini, Owner Kataliseum, Qori Nabila, menegaskan bahwa insiden tersebut telah melewati batas etika profesional dan sepenuhnya masuk ke dalam delik pidana berlapis.
Insiden ini berawal dari dalih peminjaman laptop pribadi milik pelaku. Sejak awal, Direktur Utama telah bersikap transparan dengan menyampaikan posisinya yang sedang berada di Willtop untuk menghadiri sebuah forum penting yang tidak dapat ditinggalkan. Sebagai bentuk tanggung jawab, perangkat tersebut telah diantarkan langsung oleh rekan utusan manajemen ke lokasi kost pelaku dan telah diterima dengan baik oleh pemilik kost.
Namun, fakta forensik di lapangan menunjukkan adanya itikad buruk (mens rea). Alih-alih mendatangi Willtop, Saudari S justru dengan sengaja mengarahkan lebih dari lima orang massa untuk mengepung kediaman privat pimpinan dan keluarganya, memicu kegaduhan yang meresahkan lingkungan sekitar.
Tim legal Kataliseum telah mengamankan bukti-bukti digital yang tidak dapat disangkal mengenai perencanaan kejahatan ini:
Tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan instruksi “tunggu situ”, yang menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pengepungan ini tidak bersifat spontan, melainkan sebuah permufakatan jahat yang terencana.
Pelaku menyebarkan video yang memuat ancaman kekerasan fisik (menggebuk) sekaligus melakukan pencemaran nama baik. Pelaku membangun narasi manipulatif seolah-olah pimpinan “tidak berani menemui massa”, padahal pelaku secara sadar menghindari lokasi pimpinan di Willtop.
Manajemen Kataliseum menggarisbawahi satu kesimpulan kritis: Aksi pengerahan massa yang ditempuh oleh pelaku sama sekali bukan upaya untuk menyelesaikan masalah atau mengambil barang.
Tujuan utama Saudari S adalah secara sistematis memposisikan nyawa dan keselamatan fisik pimpinan dalam bahaya laten. Tindakan ini adalah bentuk teror murni yang bertujuan untuk menciptakan ketakutan dan mengancam integritas fisik korban.
Merespons kejahatan terencana ini, manajemen mengambil tindakan tegas dan final:
1. Terhitung saat ini, Saudari S diberhentikan secara tidak hormat. Seluruh kewenangan, akses operasional, dan keterlibatannya dengan aset Kataliseum dicabut sepenuhnya.
2. Berkas perkara beserta bukti digital (video provokasi dan riwayat chat perencanaan) segera diekskalasi ke Kepolisian Resor setempat. Pelaku akan dihadapkan pada ancaman delik Percobaan Pengeroyokan/Penganiayaan Berencana (Pasal 53 jo. Pasal 170/353 KUHP), Penghasutan di Muka Umum (Pasal 160 KUHP), serta pelanggaran UU ITE terkait distribusi ancaman kekerasan dan pencemaran nama baik.
“Kami tidak akan pernah tunduk pada teror massa dan cara-cara premanisme jalanan. Pengerahan massa ini bukan sebuah penyelesaian, melainkan manuver terencana yang memposisikan nyawa dalam bahaya laten. Integritas korporasi dan keamanan fisik tim kami tidak bisa dinegosiasikan. Hukum akan ditegakkan setajam-tajamnya.” Tutup Qori
Kataliseum memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional tetap berjalan secara profesional tanpa gangguan. Perusahaan tidak akan membiarkan ekosistem bisnis disandera oleh oknum dengan mentalitas premanisme.(tim)





