ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Residivis 8 Kali Masuk Penjara Kembali Diciduk Polisi

11/11/2025
in Daerah, Jambi, Kota Jambi
1 min read
Residivis 8 Kali Masuk Penjara Kembali Diciduk Polisi
90
DIBAGIKAN
127
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Peringati HUT Humas Polri, Polresta Jambi Gelar Donor Darah Serentak

Setelah Kekacauan, Muncul Keadilan: Warga Apresiasi Kebijakan Wali Kota Jambi Atur truk Roda 6 Pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU

eBrita.com – Aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis kambuhan di Kota Jambi kembali berakhir di tangan aparat. Seorang pria berinisial MZ (33) bersama rekannya DA (37) ditangkap jajaran Polsek Jelutung usai mencuri satu set sound system dari teras rumah warga di Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.

Kapolsek Jelutung menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/11/2025) setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan sejumlah perangkat audio, antara lain dua unit sound system besar dan kecil merek Krimson serta satu unit mixer Ashley.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MZ merupakan residivis yang sudah delapan kali keluar-masuk penjara dengan berbagai kasus kejahatan. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe 2023 warna abu-abu yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Jelutung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan barang-barang di sekitar rumah, terutama pada malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Kota JambiPencurianresedivissound system mesjid

TerkaitBerita

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
268
Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

04/06/2026
268
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
219
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan