eBrita.com – Aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis kambuhan di Kota Jambi kembali berakhir di tangan aparat. Seorang pria berinisial MZ (33) bersama rekannya DA (37) ditangkap jajaran Polsek Jelutung usai mencuri satu set sound system dari teras rumah warga di Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.
Kapolsek Jelutung menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/11/2025) setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan sejumlah perangkat audio, antara lain dua unit sound system besar dan kecil merek Krimson serta satu unit mixer Ashley.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui MZ merupakan residivis yang sudah delapan kali keluar-masuk penjara dengan berbagai kasus kejahatan. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe 2023 warna abu-abu yang digunakan saat melakukan aksinya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Jelutung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan barang-barang di sekitar rumah, terutama pada malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.(Tim)






