EBRITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka diketahui bernama Agus Kurnia Saputra (32), warga Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci. Ia merupakan karyawan swasta yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Elly Jumini (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, berdasarkan Surat Kajari Sungai Penuh Nomor: B-2764/L.5.13/Eoh.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Kasus ini sendiri berawal dari laporan polisi nomor LP/B/139/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, yang dibuat pada 7 Desember 2024.
Dalam penyerahan tahap II ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik bernomor polisi BH 1350 UM,
- 1 batang kayu kulit manis sepanjang 40 cm,
- serta beberapa barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dari pihak kepolisian, proses pelimpahan dipimpin oleh Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. beserta tim penyidik, sementara dari pihak kejaksaan diterima langsung oleh Jaksa M. Haris Fikri, S.H.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 6 Desember 2024 di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Dengan selesainya tahap pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka Agus Kurnia Saputra kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memasuki tahap penuntutan.(Tim)







