Ebrita.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru kembali mengguncang fondasi penegakan hukum di Indonesia. Bukan sekadar soal norma konstitusional, keputusan ini menjadi momentum reflektif bagi Kejaksaan Agung untuk menata ulang mekanisme pengawasan internal dan memperkuat transparansi publik.
Selama ini, institusi kejaksaan kerap berada di pusaran kritik — mulai dari isu penyalahgunaan kewenangan, impunitas, hingga minimnya akuntabilitas dalam proses pemeriksaan jaksa. Putusan MK membuka ruang baru: publik kini menuntut agar proses pemeriksaan internal tak lagi berada di balik tirai gelap birokrasi.
“Keterbukaan pemeriksaan jaksa akan memperkuat kepercayaan publik kepada institusi penuntut umum,” ungkap salah satu pengamat hukum pidana dari UGM.
Langkah MK ini dianggap bisa menjadi titik balik reformasi hukum, di mana penegakan keadilan tak lagi berhenti di ruang sidang, tapi juga merembes ke dalam tubuh lembaga penegak hukum itu sendiri.
Namun, pertanyaan besar masih menggantung di udara:
Apakah putusan MK ini benar-benar mampu memperbaiki wajah bopeng penegakan hukum Indonesia, atau hanya menjadi kosmetik legal di atas luka lama yang tak kunjung sembuh?
Kita akan lihat — seberapa jauh Kejaksaan berani bercermin pada dirinya sendiri, dan apakah cermin itu akan memantulkan keadilan, atau justru menyingkap noda yang selama ini disembunyikan.(tim)







