Ebrita.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyiapkan skema lanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober 2025. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pekerja atau buruh berpenghasilan rendah agar tetap memiliki daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Meski belum diumumkan secara resmi kapan pencairan berikutnya dilakukan, Kemenaker telah menyampaikan syarat penerima BSU Oktober 2025 yang masih mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut syarat lengkap penerima BSU Oktober 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Calon penerima harus memiliki NIK yang valid dan terdaftar di data kependudukan nasional.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang berhak menerima BSU harus aktif terdaftar hingga 30 April 2025 di BPJS Ketenagakerjaan dengan status kepesertaan valid.
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Batas upah ini disesuaikan dengan ketentuan upah minimum daerah (UMK/UMP) masing-masing wilayah.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Program BSU ditujukan khusus bagi pekerja sektor swasta dan bukan aparatur negara.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja di periode yang sama.
6. Memiliki rekening aktif di bank Himbara.
Dana BSU akan disalurkan melalui bank pemerintah seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Sementara itu, nominal BSU 2025 masih sama seperti periode sebelumnya, yakni Rp600.000 yang diberikan satu kali kepada penerima yang lolos verifikasi.
Kemenaker menegaskan, proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap setelah validasi data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan selesai. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah masih melakukan evaluasi lanjutan terkait penyaluran tahap berikutnya. Kabar resmi mengenai jadwal pencairan akan diumumkan langsung oleh Kemenaker melalui situs dan media sosial resminya. (Tim)





