ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Putra Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

14/10/2025
in Hukum, Nasional
1 min read
Putra Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Anak Riza Chalid, M.Kerry Adrianto Riza.

121
DIBAGIKAN
120
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Kasus Kekerasan Anak di Sungai Penuh Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Korupsi CPO: Kejagung Kembalikan Rp13,25 Triliun ke Negara

JAKARTA — Sidang mega skandal korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali menyita perhatian publik. Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra pengusaha migas Riza Chalid, resmi didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, angka fantastis tersebut muncul dari hasil rangkaian perbuatan yang saling berkaitan dari para terdakwa, mulai dari proses impor-ekspor minyak mentah hingga pengelolaan distribusi BBM dalam negeri.

“Itu rangkaian perbuatan dari para terdakwa yang tidak bisa dipisahkan, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp285 triliun,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dalam dakwaan, jaksa memecah tindak pidana ini ke dalam beberapa klaster besar mulai dari sewa terminal BBM fiktif, ekspor minyak mentah bermasalah, hingga impor minyak dengan harga melambung.

Salah satu sorotan utama adalah kerja sama antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Kerry.

Terminal BBM Merak disewa padahal belum dibutuhkan Pertamina, dan aset tersebut tidak tercatat sebagai aset negara melainkan milik OTM.

Akibat manipulasi tersebut, kerugian negara dari klaster sewa terminal BBM saja ditaksir mencapai Rp2,9 triliun.

Tak berhenti di situ, ekspor minyak mentah bermasalah menimbulkan kerugian mencapai 1,8 miliar dolar AS, sementara impor minyak mentah menyebabkan kerugian lain sebesar 570 juta dolar AS.

Selain kerugian langsung, jaksa juga mengungkap adanya kerugian perekonomian negara hingga Rp171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM.

Lebih parahnya lagi, para terdakwa diduga menikmati keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar 2,6 miliar dolar AS, berasal dari selisih harga impor yang melebihi kuota dengan harga pembelian minyak mentah dalam negeri. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita HukumKasus PertaminaKejaksaan AgungKerry RizaKorupsi MigasPERTAMINARiza ChalidSkandal Rp285 TriliunTipikor Jakarta

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
215
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
207
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
225
Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026
218

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan