eBrita.com – Isu mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang juga bekerja sebagai staf desa tengah menjadi sorotan publik. Banyak tenaga honorer dan calon PPPK di daerah menanyakan apakah skema kerja paruh waktu memungkinkan mereka tetap beraktivitas di pemerintahan desa atau lembaga lain.
Secara umum, aturan mengenai PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut, PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, PPPK memiliki kewajiban dan larangan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk larangan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kepala Biro Hukum Kementerian PAN-RB, dalam keterangannya, menyebut bahwa PPPK paruh waktu tetap terikat pada etika profesi ASN.
“Walau jam kerja lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap terikat kontrak dan tunduk pada asas netralitas serta larangan rangkap jabatan dalam instansi pemerintah lain. Bila bekerja di pemerintahan desa, harus dipastikan tidak ada benturan kepentingan atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Jumat (11/10).
Namun, beberapa ahli kebijakan publik menilai perlu aturan turunan yang lebih rinci untuk mengatur posisi PPPK paruh waktu, mengingat model kerja fleksibel ini belum diatur secara spesifik dalam peraturan teknis.
“Jika PPPK paruh waktu bukan bekerja di bidang yang sama dan tidak menggunakan fasilitas negara ganda, bisa saja dimungkinkan, asalkan ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian,” jelas analis kebijakan publik Universitas Gadjah Mada, Dwi Santoso.
Sejumlah daerah diketahui mulai mempertimbangkan skema PPPK paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan tenaga administrasi, guru, maupun tenaga teknis dengan anggaran terbatas. Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa status ASN termasuk PPPK menuntut profesionalisme dan loyalitas tunggal kepada instansi yang mengontraknya.
Hingga kini, belum ada aturan resmi yang secara eksplisit memperbolehkan PPPK paruh waktu menjadi staf desa. Pemerintah daerah disarankan menunggu pedoman teknis dari Kementerian PAN-RB dan BKN agar kebijakan ini tidak menyalahi regulasi ASN yang berlaku.(Tim)