ebrita.com
Senin, 13 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Hubungan Terlarang Kakak Ipar dan Adik Ipar di Kalbar, Bayi Hasil Zina Dibuang ke Kebun

13/10/2025
in Hukrim
1 min read
Hubungan Terlarang Kakak Ipar dan Adik Ipar di Kalbar, Bayi Hasil Zina Dibuang ke Kebun
95
DIBAGIKAN
105
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Data Tidak Ada

Ebrita.com-13 Oktober 2025 .Kasus hubungan terlarang antara pria berinisial RN (32) dan adik iparnya, AM (18) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus menjadi sorotan publik. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kubu Raya usai penyidik menemukan cukup bukti atas perbuatan tak senonoh yang berujung pada pembuangan bayi.

Peristiwa bermula ketika seorang warga, Pardi, menemukan bayi laki-laki di kebun kelapa pada Rabu (1/10/2025) sore. Bayi itu masih memiliki tali pusar dan dikerubungi semut rang-rang. Tangisannya memecah keheningan sore hingga membuat Pardi dan istrinya, Holiyeh, panik dan segera membawa bayi tersebut ke Puskesmas Padang Tikar sebelum dirujuk ke RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, Rasau Jaya.

Bayi malang itu kini dalam kondisi sehat dan mendapat perawatan intensif dari tenaga medis. Namun di balik selamatnya sang bayi, terkuak kisah kelam hubungan terlarang antara RN dan AM yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, menyebut RN sempat mengancam dan memanipulasi korban agar tidak membuka hubungan mereka kepada keluarga.

RN mengancam AM agar tidak bercerita kepada kakaknya dan keluarganya. Ia juga menjanjikan akan menikahinya jika rahasia mereka terbongkar,” ujar Ade, Senin (13/10/2025).

RN mengaku hubungan itu bermula dari rayuan karena khilaf, namun terus berlanjut secara diam-diam. AM yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan RN hingga hamil.

Ndak tahu juga kenapa bisa. Waktu itu pikiran lagi kacau, saya rayu dia,” ungkap RN dalam pemeriksaan polisi.

Setelah melahirkan dengan bantuan seorang dukun beranak, AM panik dan nekat membuang bayi yang baru lahir itu ke kebun kelapa, sekitar beberapa ratus meter dari rumahnya.

Polisi kini menahan keduanya di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal terkait kekerasan seksual dan penelantaran anak.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya pihak lain yang membantu,” tutup Aiptu Ade.
(TIM)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres

TerkaitBerita

Uang Tiket Rp 661 Juta Raib, Manajer Timezone Bali Akhirnya Ditangkap

Uang Tiket Rp 661 Juta Raib, Manajer Timezone Bali Akhirnya Ditangkap

13/10/2025
110
Kasus Tual Gegerkan Warga, Pemotor Tewas Dianiaya dan Diskenariokan Kecelakaan

Kasus Tual Gegerkan Warga, Pemotor Tewas Dianiaya dan Diskenariokan Kecelakaan

13/10/2025
102
Cekcok Berujung Darah, Istri di Bogor Balas Pukulan Suami dengan Gunting

Cekcok Berujung Darah, Istri di Bogor Balas Pukulan Suami dengan Gunting

13/10/2025
104
Ngaku Polisi Saat Lamar Kekasih, Pria di Manggarai NTT Tega Curi Motor Temannya!

Ngaku Polisi Saat Lamar Kekasih, Pria di Manggarai NTT Tega Curi Motor Temannya!

12/10/2025
105

KOLOM

Kompol HS Bantah Tuduhan Rudapaksa Mantan Kekasih: “Fitnah, Kami Pacaran Dua Tahun”

Kompol HS Bantah Tuduhan Rudapaksa Mantan Kekasih: “Fitnah, Kami Pacaran Dua Tahun”

13 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan