Ebrita.com-13 Oktober 2025 .Kasus hubungan terlarang antara pria berinisial RN (32) dan adik iparnya, AM (18) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus menjadi sorotan publik. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kubu Raya usai penyidik menemukan cukup bukti atas perbuatan tak senonoh yang berujung pada pembuangan bayi.
Peristiwa bermula ketika seorang warga, Pardi, menemukan bayi laki-laki di kebun kelapa pada Rabu (1/10/2025) sore. Bayi itu masih memiliki tali pusar dan dikerubungi semut rang-rang. Tangisannya memecah keheningan sore hingga membuat Pardi dan istrinya, Holiyeh, panik dan segera membawa bayi tersebut ke Puskesmas Padang Tikar sebelum dirujuk ke RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, Rasau Jaya.
Bayi malang itu kini dalam kondisi sehat dan mendapat perawatan intensif dari tenaga medis. Namun di balik selamatnya sang bayi, terkuak kisah kelam hubungan terlarang antara RN dan AM yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, menyebut RN sempat mengancam dan memanipulasi korban agar tidak membuka hubungan mereka kepada keluarga.
RN mengancam AM agar tidak bercerita kepada kakaknya dan keluarganya. Ia juga menjanjikan akan menikahinya jika rahasia mereka terbongkar,” ujar Ade, Senin (13/10/2025).
RN mengaku hubungan itu bermula dari rayuan karena khilaf, namun terus berlanjut secara diam-diam. AM yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan RN hingga hamil.
Ndak tahu juga kenapa bisa. Waktu itu pikiran lagi kacau, saya rayu dia,” ungkap RN dalam pemeriksaan polisi.
Setelah melahirkan dengan bantuan seorang dukun beranak, AM panik dan nekat membuang bayi yang baru lahir itu ke kebun kelapa, sekitar beberapa ratus meter dari rumahnya.
Polisi kini menahan keduanya di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal terkait kekerasan seksual dan penelantaran anak.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya pihak lain yang membantu,” tutup Aiptu Ade.
(TIM)