JAMBI – Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku utama, Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumatera Selatan, setelah buron selama beberapa hari.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengungkapkan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil korban melalui media sosial.
“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolda saat konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Kronologi Aksi Kejahatan
Kasus ini bermula saat pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan mengaku tertarik membeli mobil Pajero yang dijual secara online. Setelah melakukan negosiasi harga, pelaku mendatangi rumah korban untuk melihat kondisi mobil.
Namun, keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali dengan dalih ingin melakukan test drive. Saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat membuang ponsel korban dan melepas pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak. Namun upayanya gagal setelah polisi melakukan pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam dan berhasil membekuknya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang dipakai saat kejadian, serta dokumen penting milik korban.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga mendalami kemungkinan pelaku tidak beraksi sendirian. Apakah ada jaringan atau kelompok yang terlibat, ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” tegas Irjen Krisno.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama yang melibatkan pertemuan langsung dan barang berharga seperti kendaraan. (*)