Ebrita.com – Sidang lanjutan perkara dugaan suap “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017–2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/9/2025).
Majelis hakim menghadirkan Direktur PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya, pengusaha asal Kerinci, yang namanya ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi berjamaah tersebut. Ia bersaksi untuk terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi. Selain Andi, turut hadir saksi lain yakni Kendri Arion dan Apif Firmansyah.
Dalam kesaksiannya, Andi secara gamblang mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp1,125 miliar demi melancarkan urusan pembahasan anggaran di DPRD Jambi. Uang tersebut, kata Andi, disalurkan melalui kakaknya, Dedi Masyuni, eks anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Katanya untuk mengurus DPRD. Saya bantu sebanyak Rp1.125.000.000,” ungkap Andi di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dana itu bersumber langsung dari perusahaan yang ia kelola. Menurutnya, uang tersebut kemudian diserahkan Dedi kepada Muhammad Imanuddin alias Lim, seorang kontraktor yang dikenal dekat dengan lingkaran mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
“Setelah diserahkan, saya juga diinformasikan oleh Dedi kalau uang itu sudah sampai ke Lim,” tegas Andi.
Andi mengaku tidak mengenal langsung Zumi Zola, namun cukup akrab dengan sejumlah tokoh kunci dalam perkara ini, termasuk Dody Irawan (eks Kadis PUPR), Lim, serta Apif Firmansyah (mantan ajudan Zumi Zola).
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menahan Suliyanti, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD. Ia ditahan di Rutan KPK setelah penyidik mengembangkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pimpinan DPRD Jambi periode 2014–2019 diduga meminta “uang ketok palu” RAPBD TA 2017 dan 2018 kepada Gubernur Zumi Zola. Untuk memenuhi permintaan itu, Zumi melalui orang kepercayaannya sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Uang tersebut dibagikan ke anggota DPRD dengan nominal bervariasi, mulai Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang, sesuai jabatan masing-masing. Sebagai kompensasi, Paut Syakarin disebut mendapat sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka dalam skandal suap berjamaah yang menyeret banyak tokoh penting di Jambi tersebut.(tim)






