ebrita.com
Rabu, 8 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Resmi! Gaji ASN Naik Oktober 2025, Cek Rinciannya di Sini

05/10/2025
in Nasional, Pemerintahan
2 min read
Resmi! Gaji ASN Naik Oktober 2025, Cek Rinciannya di Sini

ASN Melaksanakan Apel Kerja.

121
DIBAGIKAN
106
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Prabowo Pimpin HUT ke-80 TNI, Deretan Presiden dan Wapres Ramaikan Monas

2 Jam Bertemu di Kertanegara, Prabowo dan Jokowi Bahas Apa?

JAKARTA – Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan abdi negara sekaligus mendorong peningkatan kinerja birokrasi.

Kenaikan gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mulai berlaku per Oktober 2025. Pemerintah memastikan pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 disertai dengan rapel dua bulan (Oktober–November).

Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Dalam Perpres tersebut, besaran kenaikan gaji ASN bervariasi tergantung golongan. Berikut detailnya:

  • Golongan I & II: naik 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik 12% (tertinggi)

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan finansial tambahan bagi ASN, khususnya yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan daerah.

Menpan RB: Masih Ada Pembahasan dengan Menteri Keuangan

Meski peraturan sudah diterbitkan, pelaksanaannya tidak langsung dilakukan begitu saja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan Menteri Keuangan untuk memastikan kesiapan anggaran negara.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/9).

Bagaimana Nasib Gaji Pensiunan PNS?

Di sisi lain, kebijakan kenaikan gaji ini belum berlaku untuk pensiunan PNS. Pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga besaran pensiun pokok tidak mengalami perubahan di tahun 2025.

Pertimbangan utama adalah efisiensi fiskal dan keterbatasan anggaran negara. Meski begitu, pemerintah memastikan pensiunan tetap akan menerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Sebagai informasi, terakhir kali pensiunan menerima penyesuaian pensiun pokok sebesar 12% adalah pada 1 Januari 2024.

Ringkasan Kebijakan Kenaikan Gaji ASN 2025:

  • Dasar Hukum: Perpres Nomor 79 Tahun 2025
  • Waktu Berlaku: Oktober 2025
  • Pencairan: November 2025 dengan rapel 2 bulan

Persentase Kenaikan:

  • Golongan I & II: 8%
  • Golongan III: 10%
  • Golongan IV: 12%

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo dalam meningkatkan kualitas birokrasi dan memberikan penghargaan kepada ASN atas kontribusi mereka terhadap pelayanan publik.

Meski demikian, pemerintah masih akan menyempurnakan aturan teknis pelaksanaannya agar berjalan efektif hingga ke daerah. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: ASNBerita ASNGaji ASN 2025Gaji NaikKebijakan PemerintahKenaikan Gaji PNSPerpres 79 Tahun 2025PNSPrabowo SubiantoTHR 2025

TerkaitBerita

Cuaca Ekstrem 8 Oktober, BMKG: Puluhan Kota Berpotensi Diguyur Hujan.

Cuaca Ekstrem 8 Oktober, BMKG: Puluhan Kota Berpotensi Diguyur Hujan

08/10/2025
100
Protes Pemotongan TKD, 18 Gubernur Geruduk Kemenkeu

Protes Pemotongan TKD, 18 Gubernur Geruduk Kemenkeu

08/10/2025
104
Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes.

Jay Idzes: Kami Bertarung Bukan untuk Diri Sendiri, Tapi untuk Indonesia

08/10/2025
106
Akpol 1994 Bangkit, Dwiyono Resmi Jadi Komjen

Akpol 1994 Bangkit, Dwiyono Resmi Jadi Komjen

07/10/2025
113

KOLOM

Cuaca Ekstrem 8 Oktober, BMKG: Puluhan Kota Berpotensi Diguyur Hujan.

Cuaca Ekstrem 8 Oktober, BMKG: Puluhan Kota Berpotensi Diguyur Hujan

8 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan