ebrita.com
Rabu, 8 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Sanksi Dicabut, TPST RKE Jadi Bukti Keseriusan Pemkot Sungai Penuh Kelola Sampah

04/10/2025
in Daerah, Kerinci, Pemerintahan, Sungai Penuh
2 min read
Sanksi Dicabut, TPST RKE Jadi Bukti Keseriusan Pemkot Sungai Penuh Kelola Sampah
99
DIBAGIKAN
112
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

LSM Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Sungai Penuh

Program P3-TGAI, Hadiah Nyata untuk Petani Kerinci dan Sungai Penuh

eBrita.com – Setelah melewati proses panjang dan penuh tantangan, Pemerintah Kota Sungai Penuh akhirnya menuntaskan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai. Langkah ini menjadi babak baru dalam pengelolaan sampah kota yang kini berorientasi pada pengolahan modern dan ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Wahyu Rahman Dedi, menjelaskan bahwa pembangunan TPST di RKE merupakan hasil perjuangan sejak tahun 2023. Lokasi ini dipilih sebagai bentuk komitmen pemerintah kota menepati janji untuk menutup TPA lama di Renah Padang Tinggi (RPT), sesuai batas waktu yang ditetapkan pada akhir September lalu.

Wahyu mengungkapkan, sebelumnya pada tahun 2022, Pemkot Sungai Penuh sempat mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi Jambi karena pengelolaan sampah di lokasi lama tidak sesuai aturan. Sistem pembuangan dilakukan dengan cara menimbun, bukan mengolah. Sejak awal 2023, pemerintah kota mulai melakukan rehabilitasi lingkungan dan penghijauan di area bekas TPA hingga akhirnya sanksi tersebut dicabut pada Juli 2025.

“Pencabutan sanksi itu menjadi pintu masuk bagi kita untuk membangun TPST di RKE. Semua proses dan prosedur teknis sudah ditempuh sesuai ketentuan, dengan dukungan dari TNKS, KPHP, Dinas Kehutanan, Bappeda, PUPR, hingga Forkopimda. Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Wahyu.

Lokasi TPST RKE sendiri berada di kawasan HP3M (Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat) yang sebelumnya tergolong kritis dan tidak produktif. Kini, kawasan tersebut dioptimalkan sebagai penyangga lingkungan dan bagian dari program pengelolaan sampah berkelanjutan.

Wahyu juga menambahkan, sejak Walikota Sunga Penuh Alfin, SH dan Wakil Walikota Azhar Hamzah menjabat, persoalan sampah menjadi prioritas utama dalam visi Sungai Penuh Juara. Pasalnya, Kota Sungai Penuh sempat masuk dalam daftar 343 daerah di Indonesia yang mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkot Sungai Penuh kini melakukan transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Selain pembangunan TPST, pemerintah juga telah mengaktifkan 24 TPS3R, 5 TPS3R skala kawasan, 5 bank sampah, serta menggalakkan program pemilahan sampah dari rumah tangga dan instansi pemerintah.

“Gerakan kita bukan lagi buang sampah, tapi mengolahnya. Dengan sistem baru ini, pak Walikota optimis Sungai Penuh bisa kembali meraih Adipura tahun 2028. Untuk mewujudkan itu, dukungan seluruh masyarakat tentu sangat dibutuhkan,” tutup Wahyu.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: RKESungai PenuhTPST

TerkaitBerita

Puspa Hendri Bersama Masyarakat Berhasil Renovasi Ruang Masjid Jami’ Dua Desa Sungai Deras

Puspa Hendri Bersama Masyarakat Berhasil Renovasi Ruang Masjid Jami’ Dua Desa Sungai Deras

08/10/2025
153
Buron 4 Hari, Residivis Dede Pembunuh Sadis Nindia Diringkus Polisi

Buron 4 Hari, Residivis Dede Pembunuh Sadis Nindia Diringkus Polisi

08/10/2025
126
Protes Pemotongan TKD, 18 Gubernur Geruduk Kemenkeu

Protes Pemotongan TKD, 18 Gubernur Geruduk Kemenkeu

08/10/2025
103
Wako Alfin Tinjau Progres Pembangunan Jalan Inpres di Tanjung Mudo

Wako Alfin Tinjau Progres Pembangunan Jalan Inpres di Tanjung Mudo

07/10/2025
107

KOLOM

Puspa Hendri Bersama Masyarakat Berhasil Renovasi Ruang Masjid Jami’ Dua Desa Sungai Deras

Puspa Hendri Bersama Masyarakat Berhasil Renovasi Ruang Masjid Jami’ Dua Desa Sungai Deras

8 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan