eBrita.com – Menjelang Oktober 2025, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bernafas lega, besaran iuran kelas 1, 2, dan 3 tidak mengalami perubahan. Artinya, tarif BPJS tetap sama seperti periode sebelumnya, meskipun banyak yang mengira akan ada penyesuaian baru.
Berapa Tarif BPJS yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, tarif iuran untuk peserta mandiri adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Dengan keputusan ini, peserta tidak perlu menanggung kenaikan tambahan di bulan Oktober 2025.
Latar Belakang & Catatan Penting
Tarif tetap ini bertentangan dengan kekhawatiran bahwa pemerintah akan menaikkan iuran untuk menyeimbangkan keuangan BPJS. Sementara itu, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah masih menahan tekanan kenaikan biaya kesehatan di tengah kondisi ekonomi publik.
Meski iuran mandiri tetap, bukan berarti tidak ada tekanan biaya di sektor layanan kesehatan: kualitas layanan, biaya obat, dan operasional rumah sakit tetap menjadi tantangan.(Tim)







