ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tunjangannya

02/10/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
1 min read
Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tunjangannya
99
DIBAGIKAN
129
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Diatur, Segini Upah dan Jam Kerjanya

Taspen Mulai Cairkan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiun November 2025

eBrita.com – Pemerintah resmi menetapkan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memungkinkan pegawai bekerja selama 4 jam per hari dengan hak gaji dan tunjangan yang tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Besaran gaji PPPK 2025 mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Untuk kategori paruh waktu, pendapatan disesuaikan dengan kemampuan instansi daerah, namun tidak boleh lebih rendah dari upah minimum wilayah setempat atau upah yang sebelumnya diterima sebagai tenaga non-ASN. Meski lebih kecil dibandingkan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapat hak tunjangan dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: gajigaji PPPK paruh waktuPPPKTunjangan PPPK guru dan tenaga kesehatan

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
219
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250
Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

18/05/2026
463
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan