Ebrita.com-Polda Papua membongkar kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Dari total anggaran Rp997 miliar, kerugian negara tercatat Rp168,17 miliar.
Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin mengatakan kasus ini berlangsung pada 2022–2024. Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan kampung justru dialihkan melalui pencairan dan pemindahbukuan tanpa prosedur sah.
Sembilan orang ditetapkan tersangka, termasuk mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa, pimpinan cabang Bank Papua, pejabat DPMK, hingga tenaga ahli.
Polisi menyita uang tunai Rp14,6 miliar, beberapa bidang tanah di Papua dan Sulsel, serta empat mobil. Kasus ini terbongkar setelah kepala kampung melapor karena dana desa tak pernah diterima.
“Dana desa harus diawasi ketat agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Kapolda Papua.
(TIM)