ebrita.com
Sabtu, 27 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Buron di Qatar, Mantan Direktur Investree Akhirnya Ditahan OJK

26/09/2025
in Hukum, Nasional
2 min read
Buron di Qatar, Mantan Direktur Investree Akhirnya Ditahan OJK

OJK bersama Polri berhasil memulangkan dan menahan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi. (Foto/ OJK)

121
DIBAGIKAN
105
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Akhiri Pelarian Panjang

Viral! Rebahan Dibayar Rp780 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang, Benarkah Bisa Dipercaya?

JAKARTA – Setelah hampir setahun menjadi buronan internasional, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, akhirnya berhasil dipulangkan dari Qatar dan ditahan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Polri.

Adrian ditetapkan sebagai tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai jumlah signifikan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkapkan bahwa Adrian dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, hingga Pasal 305 Ayat 1 UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana 5 hingga 10 tahun penjara.

“OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka. Perbuatannya jelas melanggar hukum karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin,” ujar Yuliana dalam konferensi pers di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9).

Adrian diduga menghimpun dana publik secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 melalui dua perusahaan yang ia dirikan, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI).

Kedua perusahaan ini disamarkan sebagai special purpose vehicle (SPV) yang seolah terafiliasi dengan Investree. Dana yang terkumpul pun diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Selama proses penyidikan, Adrian disebut tidak kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. Akibatnya, OJK menetapkannya sebagai tersangka dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta Interpol untuk menerbitkan red notice pada 14 November 2024.

Langkah penegakan hukum dilakukan secara lintas lembaga. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi secara antar-pemerintah (G-to-G) kepada otoritas Qatar. Sementara itu, paspor Adrian dicabut oleh Direktorat Imigrasi sebagai upaya pembatasan mobilitas.

“Pemulangan AAG dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB antara Qatar dan Indonesia. Dukungan besar juga diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri Qatar dan **KBRI di Doha,” tambah Yuliana.

Kini Adrian telah berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan. OJK memastikan tetap membuka pintu bagi laporan tambahan dari para korban, yang kini mulai masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Sempat muncul kabar bahwa nama Adrian tak tercantum dalam daftar red notice Interpol, namun OJK membantah hal itu. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa permohonan red notice sudah diajukan sejak 7 Februari 2025 dengan nomor Control No.: A-1909/2-2025.

Menariknya, meski berstatus tersangka, Adrian diketahui sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar, langkah yang disebut OJK sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab hukum.

Kasus Investree mulai mencuat ketika tingkat wanprestasi (TWP90) pada awal 2024 melonjak hingga 16,44%, jauh di atas batas toleransi OJK yang hanya 5%. Kondisi tersebut membuat OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, memblokir rekening perusahaan, dan menelusuri aset Adrian.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator tak segan menindak pelaku kejahatan keuangan, termasuk mereka yang mencoba bersembunyi di luar negeri. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Adrian Gunadiberita hukum terbaruekstradisi QatarInvestreekasus fintech IndonesiaOJKOJK tangkap buronanpenghimpunan dana ilegalpenipuan danared notice Interpol

TerkaitBerita

FIFA Jatuhkan Sanksi Berat ke FAM dan 7 Pemain Naturalisasi Malaysia

FIFA Jatuhkan Sanksi Berat ke FAM dan 7 Pemain Naturalisasi Malaysia

27/09/2025
103
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolda, Irjen Rusdi Digantikan Brigjen Djuhandhani

Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolda, Irjen Rusdi Digantikan Brigjen Djuhandhani

27/09/2025
107
Polda Papua Ungkap Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap

Polda Papua Ungkap Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap

27/09/2025
100
Dua Perwira Polda Metro Jaya Naik Pangkat, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Dua Perwira Polda Metro Jaya Naik Pangkat, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

27/09/2025
107

KOLOM

Semua Sekolah Dapat Layar Pintar, Kecuali Yang Menolak

Semua Sekolah Dapat Layar Pintar, Kecuali Yang Menolak

27 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan