eBrita.com – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai banyak dibicarakan, terutama untuk jabatan teknis. Kehadiran pola kerja ini dianggap sebagai jalan tengah untuk memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN, sekaligus menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal gaji PPPK Paruh Waktu Teknis. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran gaji ditetapkan minimal setara dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
Artinya, jumlah gaji yang diterima bisa berbeda-beda di tiap wilayah. Misalnya, di Makassar, PPPK Paruh Waktu teknis dilaporkan mendapat gaji mendekati Rp3,7 juta per bulan, sesuai standar UMP setempat. Sementara di beberapa daerah lain, nilainya bisa berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta, tergantung kebijakan instansi dan beban kerja yang diberikan.
Meski statusnya paruh waktu, para pegawai teknis tetap berhak atas perlindungan ketenagakerjaan dan hak-hak lain sesuai aturan. Namun, pemerintah daerah dituntut transparan agar tidak ada kesenjangan, serta memastikan gaji yang diberikan tidak lebih rendah dari UMP.
Skema ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi ribuan tenaga non-ASN teknis, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah.(Tim)