Ebrita.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 1,7 kilogram emas hasil penambangan tanpa izin (PETI) dari Kabupaten Merangin menuju Padang, Sumatera Barat. Penangkapan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan besar penjualan emas ilegal yang melibatkan penambang, pengepul, hingga pemodal.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu. Polisi menghentikan mobil Avanza BA 1459 AE yang membawa 16 keping emas seberat 1,7 kg, beserta dokumen kendaraan dan telepon genggam.
Tiga pria diamankan: MWD (51), RN (37), dan RBS (34). Sementara seorang pemasok utama berinisial DMY masih buron. Hasil penyelidikan mengungkap emas tersebut dibeli MWD dari dua sumber, yakni 1,3 kg dari penambang DMY dan 400 gram dari RBS, di kawasan Simpang Parit, Sungai Manau.
Dari Tambang ke Pasar Gelap
Kasus ini menyoroti rantai pasok emas ilegal di Merangin. Emas PETI dibeli dari penambang rakyat di lokasi-lokasi ilegal, lalu dikumpulkan pengepul seperti MWD sebelum dibawa ke luar daerah untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Jalurnya terstruktur: penambang → pengepul → kurir → pasar luar daerah. Indikasi juga muncul bahwa emas ini bisa masuk ke pasar nasional bahkan internasional.
Tradisi Berubah Jadi Bisnis Terlarang
Dulu masyarakat Jambi mendulang emas secara tradisional di sungai-sungai seperti hulu Sungai Batanghari. Kini praktik itu berubah menjadi penambangan masif menggunakan alat berat yang merusak alam. Di Merangin, penambangan ilegal marak di bantaran sungai, perbukitan, hingga kebun masyarakat. Bahkan kawasan Geopark Merangin yang berstatus warisan dunia UNESCO tak luput dari aktivitas ini.
Polres Merangin mencatat lima metode PETI:
- Dompeng/mesin sedot: merusak ekosistem sungai.
- Dulang tradisional: tampak sederhana tetapi tetap berisiko jika masif.
- Gelondong/tromol: menggunakan merkuri yang membahayakan kesehatan.
- Lubang tikus: gali bukit, rawan longsor dan sudah memakan banyak korban.
Aktivitas PETI tak hanya menghancurkan sungai dan hutan, tetapi juga mencemari air dengan merkuri berbahaya. Di beberapa lokasi, aparat bahkan dihadang warga saat penindakan
Polda Jambi menegaskan akan menindak tidak hanya penambang di lapangan, tetapi juga pemodal dan jaringan penjual emas ilegal. Para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
“Kalau peringatan tak dihiraukan, langkah represif akan ditempuh. Semua alat PETI akan dibakar,” tegas Kasatreskrim Polres Merangin AKP Mulyono.
Pengungkapan 1,7 kilogram emas ilegal ini membuka fakta besar tentang bagaimana penambangan tanpa izin telah berubah menjadi bisnis terorganisir lintas daerah. Keberhasilan operasi Polda Jambi menjadi sinyal tegas bahwa praktik PETI akan terus diburu, bukan hanya di tingkat penambang, tetapi juga hingga pemodal besar yang menggerakkan bisnis gelap ini.(tim)





