eBrita.com – Banyak tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK Paruh Waktu kini bertanya-tanya, apakah mereka berhak atas BPJS Kesehatan layaknya pegawai pemerintah lainnya?
Meski jam kerja PPPK Paruh Waktu hanya sekitar 4 jam per hari, status mereka tetap diikat kontrak resmi tahunan dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN. Lalu, apakah status ini otomatis membuat mereka tercakup dalam program BPJS Kesehatan?
Secara regulasi, hak tersebut memang terbuka. PPPK Paruh Waktu disebutkan berhak atas gaji, tunjangan tertentu, serta perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan. Namun, praktik di lapangan ternyata tidak selalu semudah itu. Contohnya di Dompu, Nusa Tenggara Barat, lebih dari 1.300 PPPK Paruh Waktu terkendala pemberkasan karena status BPJS mereka belum aktif atau menunggak.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru: jika hak sudah diatur, mengapa realisasinya masih terhambat? Apakah persoalan administratif menjadi kunci, atau perlu ada regulasi yang lebih tegas agar seluruh PPPK Paruh Waktu bisa menikmati hak yang sama?
Jawaban atas pertanyaan ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah, sembari para PPPK Paruh Waktu terus berharap hak perlindungan kesehatan bisa benar-benar dirasakan.(Tim)







