eBrita.com – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Salah satu yang banyak ditanyakan masyarakat adalah soal gaji, khususnya bagi lulusan Sarjana (S1) yang mengikuti formasi ini.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih non-ASN, atau minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan. Hal ini berarti besarannya dapat berbeda di tiap daerah.
Secara umum, lulusan S1 yang diterima sebagai PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan. Angka ini disesuaikan dengan wilayah kerja dan jam kerja yang hanya sekitar 4 jam per hari, sehingga lebih kecil dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Sebagai perbandingan, PPPK Penuh Waktu lulusan S1 masuk ke dalam Golongan IX, dengan gaji pokok berkisar Rp3,2 juta hingga Rp5,26 juta per bulan. Meski demikian, kehadiran skema paruh waktu dinilai memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat, terutama tenaga profesional, untuk berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus bekerja penuh waktu.(Tim)