ebrita.com
Senin, 22 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pengisian DRH

18/09/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
1 min read
Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pengisian DRH
98
DIBAGIKAN
343
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

eBrita.com – Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu tahun 2025 terus berjalan. Setelah calon pegawai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), tahapan berikutnya kini menjadi fokus utama karena akan menentukan penetapan Nomor Induk (NI).

Berdasarkan jadwal terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH yang semula berakhir 15 September diperpanjang hingga 22 September 2025. Perpanjangan ini diberikan karena masih banyak calon PPPK yang belum menyelesaikan tahapan administrasi.

Usai pengisian DRH, tahap berikutnya adalah usul penetapan NI yang dijadwalkan berlangsung hingga 25 September 2025. Sementara itu, penetapan NI secara resmi ditargetkan rampung pada 30 September 2025. Tahapan ini menjadi penentu apakah calon PPPK benar-benar resmi masuk dalam sistem kepegawaian negara.

Dalam prosesnya, BKN juga memberikan kelonggaran terkait kelengkapan dokumen. Misalnya, untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), peserta dapat melampirkan surat pengurusan terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen final setelah NI ditetapkan. Kebijakan ini diambil agar calon PPPK tidak terkendala administrasi yang memakan waktu.

Dengan tahapan yang semakin jelas, para calon PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk tidak menunda penyelesaian berkas. Penetapan NI menjadi langkah krusial sebelum akhirnya proses pengangkatan resmi dilakukan.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: DRHPPPKPPPK PARUH WAKTU

TerkaitBerita

Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

22/09/2025
98
Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

22/09/2025
131
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

22/09/2025
106
Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

22/09/2025
118

KOLOM

Inter Tekuk Sassuolo, Klasemen Liga Italia Makin Ketat

Inter Tekuk Sassuolo, Klasemen Liga Italia Makin Ketat

22 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan