eBrita.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Dari seluruh wilayah yang ada, Kota Padang Panjang menjadi sorotan karena menerima penetapan UMK sebesar Rp2.994.193 setelah mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Meski luas wilayahnya hanya sekitar 23,560 kilometer persegi dan dikenal sebagai daerah terkecil di Sumatera Barat, kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh di kota tersebut. UMK baru ini diharapkan bisa membantu pekerja dalam menghadapi kenaikan biaya hidup yang terus meningkat.
Kenaikan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian tahunan yang dilakukan pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Dengan begitu, para buruh di Padang Panjang mendapatkan kepastian hak minimal yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.
Bagi pekerja, UMK Rp2,99 juta ini akan menjadi patokan dasar dalam menerima gaji, di luar tunjangan maupun fasilitas tambahan lainnya. Sementara itu, pemerintah daerah berharap penyesuaian ini mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.(Tim)