ebrita.com
Senin, 14 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

UMK Sumatera Barat 2025 Naik

18/09/2025
in Nasional, Pemerintahan
1 min read
UMK Sumatera Barat 2025 Naik
99
DIBAGIKAN
121
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

90 Unit PETI di Solok, Oknum Aparat dan DPRD Diduga Terlibat

Labuang Baruak, Surga Tersembunyi di Pesisir Selatan

eBrita.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Dari seluruh wilayah yang ada, Kota Padang Panjang menjadi sorotan karena menerima penetapan UMK sebesar Rp2.994.193 setelah mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Meski luas wilayahnya hanya sekitar 23,560 kilometer persegi dan dikenal sebagai daerah terkecil di Sumatera Barat, kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh di kota tersebut. UMK baru ini diharapkan bisa membantu pekerja dalam menghadapi kenaikan biaya hidup yang terus meningkat.

Kenaikan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian tahunan yang dilakukan pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Dengan begitu, para buruh di Padang Panjang mendapatkan kepastian hak minimal yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.

Bagi pekerja, UMK Rp2,99 juta ini akan menjadi patokan dasar dalam menerima gaji, di luar tunjangan maupun fasilitas tambahan lainnya. Sementara itu, pemerintah daerah berharap penyesuaian ini mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: 5 Persen6NaikSumatera BaratUMKUpah

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
176
Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
228
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
217

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan