JAKARTA – Isu reshuffle di tubuh Polri kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR RI terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari informasi yang berkembang, Istana disebut menyiapkan dua nama perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) sebagai kandidat pengganti.
Salah satu nama yang mencuat adalah Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 25 Agustus 2025.
Profil Komjen Suyudi Ario Seto
Komjen Suyudi Ario Seto lahir di Jakarta, 14 Juli 1973. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994. Karier pendidikannya berlanjut ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003 serta Sespimti Polri pada 2018.
Suyudi dikenal memiliki kompetensi di bidang penyidikan dan kepemimpinan strategis. Kariernya dimulai sebagai penyidik di Polda Metro Jaya. Ia pernah menjabat:
- Kanit II Resmob Polda Metro Jaya
- Kapolsek Pasar Minggu
- Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan
- Kapolres Majalengka, Bogor, Bogor Kota, dan Jakarta Pusat
Namanya semakin dikenal publik saat menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2019, karena menangani berbagai kasus kriminal besar. Ia juga pernah dipercaya sebagai Wadirtipideksus dan Wadirtipidsiber Bareskrim Polri.
Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya (2023), Kapolda Banten (2024–2025), dan kini Kepala BNN.
Dikaitkan dengan Pergantian Kapolri
Sejumlah pengamat menilai penunjukan Suyudi sebagai Kepala BNN bukan tanpa alasan. Posisi strategis tersebut dinilai sebagai bagian dari skenario politik Presiden Prabowo untuk menata ulang Polri setelah citra institusi sempat terguncang pascademonstrasi besar pada akhir Agustus 2025.
Dengan rekam jejak panjang di bidang reserse dan kepemimpinan di beberapa wilayah, Suyudi disebut sebagai salah satu kandidat kuat pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Suyudi tercatat lebih dari Rp 9,8 miliar. (*)







