ebrita.com
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Pasutri Dalang Aksi Geruduk Rumah Sahroni Ditangkap

04/09/2025
in Hukum, Nasional, Pemerintahan
2 min read
Pasutri Dalang Aksi Geruduk Rumah Sahroni Ditangkap
99
DIBAGIKAN
130
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Jakarta Memanas, 9 Aksi Demo Serentak Warnai Awal September

Siapa Sebenarnya Salsa Erwina yang Berani Tantang Ahmad Sahroni?

eBrita.com – Polisi mengungkap dalang di balik ajakan massa menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20), yang kini telah diamankan aparat.

Keduanya diketahui menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan provokatif. SB menjadi admin grup WhatsApp yang awalnya bernama Kopi Hitam, lalu berubah menjadi BEM RI, dan terakhir ACAB 1312, dengan anggota mencapai hampir 200 orang. Di grup itulah ajakan menggeruduk rumah Sahroni disebarkan.

Tak berhenti di situ, SB dan istrinya juga memakai akun Facebook untuk memperluas jangkauan provokasi. SB lewat akun Nannu menyebarkan konten di grup jual beli dengan puluhan ribu anggota, sementara G menggunakan akun Bambu Runcing untuk menyasar grup lowongan kerja di Jakarta Utara.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tindakan pasutri ini tergolong penghasutan yang berbahaya. “Mereka membuat dan menyebarkan konten provokatif yang mendorong aksi anarkis, termasuk rencana penjarahan rumah Ahmad Sahroni,” ujarnya.

SB dan G ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dari tangan mereka, polisi menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti digital. Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap provokasi di media sosial. Aparat menegaskan akan terus memantau ruang digital demi mencegah ajakan yang berujung pada aksi anarkis di lapangan.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Ahmad sahroniDalangPasutri

TerkaitBerita

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
172
Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
222
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
214
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
230

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan