ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Kerinci

Kadis PMD Tegaskan P3K Tidak Boleh Rangkap Jabatan

29/08/2025
in Kerinci
1 min read
Kadis PMD Tegaskan P3K Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Syahril Hayadi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci.

131
DIBAGIKAN
127
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

APDESI Sungai Penuh Siap Jadi Pelopor Inovasi dan Pemberdayaan Desa

Ratusan Siswa SMAN 6 Kerinci Protes Kepemimpinan Azwardi

KERINCI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci mengimbau para kepala desa yang juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk segera menentukan pilihan jabatan.

Kepala DPMD Kerinci, Syahril Hayadi, menegaskan hingga kini belum ada regulasi yang memperbolehkan seorang P3K merangkap jabatan sebagai kepala desa.

Menurutnya, aturan rangkap jabatan baru berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara bagi P3K belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Harus ada kepatuhan. P3K yang tetap ingin menjadi pegawai, wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa. Jika tidak, rangkap jabatan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Syahril, Rabu (27/8/2025).

Lebih lanjut, Syahril mengingatkan agar pemerintah desa tetap menjalankan roda pemerintahan secara baik dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa sesuai aturan serta kebutuhan masyarakat.

Imbauan ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparatur desa agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Aturan Rangkap JabatanBerita Kerinci TerbaruCuitan.id KerinciDana Desa KerinciDPMD KerinciKebijakan Aparatur DesaKepala Desa KerinciP3K KerinciPemerintah DesaSyahril Hayadi

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
219
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan