ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Healt

BPJS Ditolak, Kakek 75 Tahun Gugat RSUD Sungai Penuh

09/08/2025
in Healt, Sungai Penuh
1 min read
BPJS Ditolak, Kakek 75 Tahun Gugat RSUD Sungai Penuh

Suasana Apel Karyawan-karyawati RSUD MHA Thalib Sungai Penuh. (Foto: Google)

132
DIBAGIKAN
1.8k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Kisah memilukan dialami Abu Khalipah (75), warga Desa Cupak, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi. Bukannya mendapat perawatan, kakek yang menjadi peserta BPJS Kesehatan ini justru ditolak oleh pihak RSUD Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2025. Abu Khalipah datang ke rumah sakit dengan harapan mendapat penanganan medis, namun pihak RSUD menyatakan ia tidak memenuhi kategori penanganan BPJS. Satu-satunya opsi, menurut pihak rumah sakit, adalah melalui jalur umum dengan biaya mandiri.

Penolakan itu memicu perdebatan antara keluarga dan petugas medis. Pihak keluarga bersikeras bahwa hak pasien peserta BPJS dilindungi undang-undang, namun argumen itu tidak diindahkan.

Merasa haknya dirampas, keluarga Abu Khalipah menggugat RSUD Mayjen H. A Thalib ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025. PN Jakarta Pusat bahkan telah tiga kali memanggil pihak rumah sakit 3 Juli, 24 Juli, dan 7 Agustus 2025, namun tak sekali pun mereka hadir di persidangan.

“Benar, BPJS tapi ditolak pihak rumah sakit. Kami sudah berusaha menjelaskan, tapi tetap saja diminta masuk jalur umum. Karena itu kami memilih menggugat, demi mendapatkan hak yang seharusnya,” tegas Siti Jawahir, keluarga penggugat. Dilansir dari cicitvjambi.com.

Sementara itu, BPJS Kesehatan selalu hadir memenuhi panggilan sidang dalam perkara bernomor 360/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., dengan anggota Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Budi Prayitno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Andry Kurniawan, S.E., S.H.

Kasus ini menuai perhatian publik karena penolakan pasien peserta BPJS dinilai bertentangan dengan asas keselamatan pasien dan regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia.

Publik pun menunggu kelanjutan sidang ini, yang diyakini akan menjadi ujian besar bagi komitmen pelayanan kesehatan di tanah air. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Sumber: cicitvjambi.com
Topik: BPJS KesehatanHeadlineRSUD MHA ThalibRSUD MHA Thalib DigugatRSUD Sungai Penuh DigugatRumah Sakit Tolak PasienRumah Sakit Tolak Pasien BPJSSungai Penuh

TerkaitBerita

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

22/04/2026
215
Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

20/04/2026
224
ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
171
Pemkot Sungai Penuh Luncurkan E-Media, Era Baru Kerja Sama Pers yang Lebih Transparan

Pemkot Sungai Penuh Luncurkan E-Media, Era Baru Kerja Sama Pers yang Lebih Transparan

15/04/2026
223

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan