ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Berjualan di Pasar, WNA Tiongkok Ditahan di Sungai Penuh

18/07/2025
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Berjualan di Pasar, WNA Tiongkok Ditahan di Sungai Penuh

Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menyerahkan WNA Tiongkok MX ke Kejari Sungai Penuh.

121
DIBAGIKAN
163
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial MX (54), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, usai terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Bukannya datang untuk kunjungan sebagaimana visa D2 yang dimilikinya, MX justru kedapatan berjualan aksesori secara ilegal di Pasar Tanjung Bajure.

Penahanan dilakukan setelah pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menyerahkan MX beserta barang bukti berupa kacamata, pakaian, dan aksesoris lainnya yang dijual pelaku.

“Dia seharusnya hanya berkunjung. Tapi hasil temuan di lapangan, justru berdagang di pasar. Itu pelanggaran izin tinggal, bukan jenis barangnya yang ilegal,” ungkap Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, Jum’at (18/7/2025).

Diketahui, MX telah dua kali masuk ke Kota Sungai Penuh, yakni pada 2024 dan 2025, dengan status visa kunjungan. Namun aktivitasnya di lapangan jauh dari maksud kunjungan.

MX diketahui menyewa rumah kontrakan di kawasan Kumun, Sungai Penuh, dan rutin berdagang di pasar setempat.

Penyelidikan menyimpulkan bahwa MX melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.

Ia kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

“Barang dagangannya dibeli dari Jakarta, tapi kegiatan berdagang itulah yang melanggar aturan, karena tidak sesuai dengan visanya,” tegas Sukma.

Kini, MX ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Selain menghadapi proses hukum, MX juga kemungkinan besar akan dideportasi dari wilayah Indonesia.

Penangkapan MX sendiri bermula dari hasil pengamatan petugas yang mencurigai aktivitas dagang oleh WNA di Pasar Tanjung Bajure. Pemeriksaan identitas membuktikan kecurigaan tersebut benar adanya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: HeadlineImigrasi KerinciIzin TinggalKejari Sungai PenuhSukma Djaya NegaraSungai PenuhWNA TiongkokWNA Tiongkok Berjualan di Pasar

TerkaitBerita

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

22/04/2026
215
Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

20/04/2026
224
ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
171
Pemkot Sungai Penuh Luncurkan E-Media, Era Baru Kerja Sama Pers yang Lebih Transparan

Pemkot Sungai Penuh Luncurkan E-Media, Era Baru Kerja Sama Pers yang Lebih Transparan

15/04/2026
223

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan