JAKARTA – Pusaran korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) kian membesar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Yang mencengangkan, enam dari tersangka baru tersebut adalah pejabat Pertamina, sementara salah satunya adalah nama lama yang dikenal publik dalam sejumlah perkara migas Muhammad Riza Chalid (MRC), pengusaha yang diduga memiliki jejaring kuat di balik bisnis minyak nasional.
“Dari hasil penyidikan marathon dan didukung alat bukti yang cukup, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam (10/7/2025).
Penyidikan kasus ini terbilang masif, dengan total 273 saksi dan 16 ahli telah diperiksa sejauh ini.
Daftar Tersangka Baru:
1. Alfian Nasution (AN) – VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015)
2. Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran & Niaga (2014)
3. Toto Nugroho (TN) – SVP Integrated Supply Chain (2017–2018)
4. Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude and Product Trading ISC (2019–2020)
5. Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PIS
6. Hasto Wibowo (HW) – Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
7. Martin Haendra Nata (MH) – Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd., Singapura
8. Indra Putra (IP) – Business Development PT Mahameru Kencana Abadi
9. Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Tangki Merak & PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sudah 18 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus yang sama, antara lain Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur PT Kilang Pertamina Internasional), dan beberapa pejabat serta pemilik perusahaan mitra Pertamina.
Dengan tambahan sembilan nama terbaru, total sudah 18 orang menyandang status tersangka. Penyidik menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya menyusul, mengingat skema korupsi ini diduga melibatkan banyak lini dan memiliki dampak sistemik terhadap keuangan negara.
Dari struktur tersangka yang diumumkan, tampak pola korupsi menyebar di berbagai titik, mulai dari rantai pasok minyak mentah, trading, hingga proyek bisnis baru. Skema ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun, dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari lingkungan korporasi, pemerintah, maupun swasta.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap BUMN strategis seperti Pertamina. Publik pun didorong aktif mengawal proses hukum agar tidak ada celah untuk penyelamatan elite yang bermain di balik layar.
“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini soal kedaulatan energi dan masa depan keuangan negara,” tegas seorang pengamat energi menanggapi penetapan tersangka tersebut.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah selanjutnya Kejagung akankah para tersangka benar-benar diproses tanpa pandang bulu, atau justru menguap seperti kasus-kasus besar sebelumnya. (*)