eBrita.com – Kerinci | Seorang ibu rumah tangga asal Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah unggahannya di media sosial menuai keresahan publik. Perempuan bernama Eka Siswanti (43) diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait penjualan daging kerbau dari hewan yang sudah mati.
Unggahan tersebut dipublikasikan melalui akun Facebook miliknya bernama Eka Jode, yang menyebutkan bahwa ada warga Koto Lanang menjual bangkai kerbau sebagai daging konsumsi. Berikut kutipan unggahan yang sempat viral itu:
“HATI-HATI YA, ORANG KOTO LANANG ADA YANG JUAL DAGING KERBAU YANG SUDAH MATI LALU TIDAK MAU RUGI. DIA JUAL BANGKAI KERBAU TERSEBUT. BERARTI DIA MAKAN UANG BELI BANGKAI KERBAU. ITU HATI-HATI YANG BELI DAGING KERBAU.”
Menindaklanjuti unggahan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Air Hangat Timur, Polres Kerinci memanggil Eka Siswanti untuk dilakukan klarifikasi, yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 09.15 WIB di Mapolsek Air Hangat Timur. Proses klarifikasi dipimpin langsung oleh IPTU Kasmar K, serta didampingi oleh AIPDA Feri Handoko, S.H. dan BRIPTU Rendi Rama Dista.
Dalam pemeriksaan, Eka Siswanti mengakui bahwa informasi yang diunggahnya tidak didasari fakta, melainkan dipicu oleh emosi pribadi karena adanya perselisihan dengan seseorang di media sosial. Ia menyatakan penyesalan secara terbuka, meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Koto Lanang, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Sebagai bagian dari pembinaan, ia juga telah membuat video permintaan maaf resmi, guna meredam keresahan yang sempat timbul akibat unggahan yang telah viral tersebut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan informasi di media sosial, apalagi yang belum diverifikasi kebenarannya. Menyebarkan hoaks, terlebih yang berpotensi mencemarkan nama baik atau menimbulkan keresahan publik, merupakan pelanggaran hukum.
“Kami terus mengedukasi warga agar bijak bermedia sosial. Jangan sampai media digital justru menjadi alat untuk menyebar fitnah atau hoaks yang bisa merusak ketenteraman masyarakat,” tegas IPTU Kasmar.
Polres Kerinci melalui jajaran Polsek Air Hangat Timur berkomitmen akan terus memantau aktivitas digital yang berpotensi menyesatkan publik, serta siap mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengguna media sosial. Kebebasan berbicara di dunia maya tetap memiliki batas yang diatur hukum. Sebelum menyebarkan informasi, pastikan kebenarannya, dan hindari unggahan bernuansa provokatif atau fitnah.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial sebagai sarana berbagi informasi yang edukatif dan membangun, bukan untuk menyulut konflik atau menyebar keresahan.(Tim)