eBrita.com — Surga bawah laut Raja Ampat kini terancam berubah jadi kawasan krisis lingkungan. Dalam operasi pengawasan intensif pada 26–31 Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH menemukan sejumlah pelanggaran serius oleh empat perusahaan tambang nikel di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan yang diawasi antara lain:
1. PT Gag Nikel (PT GN)
2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) – PMA asal China
4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
? Fakta Mengejutkan dari Lapangan:
❌ PT ASP: Tambang Beroperasi Tanpa Sistem Lingkungan
Perusahaan asing PT ASP kedapatan menggali 746 hektare lahan di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan limbah dan tanpa dokumen lingkungan. KLH langsung memasang plang peringatan dan menghentikan aktivitas tambang.
“Ini bentuk pengabaian total terhadap hukum dan ekosistem,” kata pejabat KLH dalam laporan resmi.
❌ PT GN: Tambang Legal di Lokasi Ilegal
Meski mengantongi izin, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag, yang tergolong pulau kecil dan dilindungi menurut UU No. 1 Tahun 2014. Artinya, kegiatan mereka bisa saja ilegal secara substansi.
❌ PT MRP: Tambang Tanpa Izin, Tanpa Dokumen!
Lebih parah, PT Mulia Raymond Perkasa menambang di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa izin kawasan hutan (PPKH). KLH memerintahkan penghentian total aktivitas eksplorasi.
❌ PT KSM: Serobot Lahan di Luar Izin
PT Kawei Sejahtera Mining kedapatan membuka lahan tambang di luar izin dan di luar kawasan PPKH di Pulau Kawe, mencemari pesisir dengan sedimentasi. Sanksi administratif dan gugatan perdata menanti.
KLH Ancam Cabut Izin Tambang
Menteri KLH Hanif Faisol menegaskan komitmennya. “Penambangan di pulau kecil adalah pengkhianatan terhadap keadilan generasi. Jika terbukti merusak, izinnya akan kami cabut,” katanya.
KLH juga tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan PT ASP dan PT GN. Bila terbukti menyalahi aturan, dua raksasa tambang ini akan kehilangan legalitas operasionalnya.
Diperkuat Putusan MK: Tambang di Pulau Kecil = Pelanggaran Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 mempertegas. “Penambangan di pesisir dan pulau kecil menimbulkan kerusakan yang tidak bisa dipulihkan (irreversible) dan melanggar prinsip kehati-hatian.”
Raja Ampat Bukan Lahan Tambang, Tapi Warisan Dunia
Dunia mengenal Raja Ampat sebagai jantung keanekaragaman laut global. Greenpeace mencatat, lebih dari 500 hektare hutan telah dibabat untuk tambang.
Terumbu karang rusak akibat sedimentasi, dan masyarakat adat di pulau-pulau kecil terancam kehilangan ruang hidupnya. (**)





