JAKARTA – Aksi tegas kembali ditunjukkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam Operasi Wira Waspada yang digelar 14–16 Mei 2025, sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dijaring dari berbagai titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil pemantauan intensif tim keimigrasian. Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan para WNA tersebut terindikasi kuat melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
“Dari 170 WNA yang diamankan, 25 tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, 25 lainnya diduga memberi keterangan palsu, 24 memakai sponsor fiktif, dan 10 orang overstay,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
WNA yang diamankan paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), diikuti Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8).
Razia Serentak di Apartemen, Kafe, dan Mal
Operasi ini melibatkan sepuluh kantor imigrasi di Jadetabek. Tim menyasar sejumlah apartemen, kafe di Jakarta Pusat, hingga pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
“Pengawasan dimulai sejak Rabu pagi. Kami lakukan koordinasi, kemudian tim bergerak ke lokasi-lokasi yang sudah ditargetkan,” jelas Yuldi.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan tengah diperiksa intensif di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ancaman Hukum dan Deportasi
Para WNA tersebut terancam melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Mereka juga bisa dikenakan tindakan administrasi berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tegas Yuldi.
Tegas Demi Kedaulatan Negara
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan operasi semacam ini akan terus digelar secara rutin dan nasional.
“Operasi Wira Waspada bukan sekadar razia, ini bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari potensi gangguan oleh WNA yang melanggar aturan,” ujar Agus.
Operasi Wira Waspada tahun ini telah digelar di Bali, Maluku Utara, Morowali, Tobelo, dan kini Jadetabek. Pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia.
“Imigrasi tidak akan mentoleransi pelanggaran. Kami imbau pemilik penginapan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mereka tampung,” tutup Yuldi. (***)