ebrita.com
Sabtu, 27 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Koalisi Sipil Minta Telegram Panglima TNI Dicabut

12/05/2025
in Nasional
2 min read
Koalisi Sipil Minta Telegram Panglima TNI Dicabut

Ilustrasi prajurit TNI. (Ist)

122
DIBAGIKAN
224
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Bakti TNI Prima: Kodim Kerinci Hadirkan Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Kayu Aro

Gaji PNS, TNI, dan Polri Resmi Naik 2025

JAKARTA – Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan Surat Telegram ST/1192/2025 yang memerintahkan pengerahan prajurit untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai kritik keras.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai langkah tersebut sebagai ancaman serius terhadap supremasi sipil dan independensi penegakan hukum.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyebut perintah tersebut tidak hanya menabrak konstitusi, tapi juga membuka kembali luka lama: bayang-bayang dwifungsi ABRI yang selama era Orde Baru menjadi alat kekuasaan sipil-militer.

“Pengerahan ini memperlihatkan kecenderungan intervensi militer di ranah sipil. TNI seharusnya fokus pada tugas pertahanan, bukan menjadi satpam institusi penegak hukum,” kata Isnur dalam siaran pers yang dirilis Minggu (11/5).

Surat Telegram yang diterbitkan pada 6 Mei 2025 itu memerintahkan pengerahan 30 personel dari Satuan Tempur dan Bantuan Tempur untuk menjaga Kejati, dan 10 personel untuk Kejari. Penugasan dilakukan dengan sistem rotasi bulanan, dan telah dikonfirmasi oleh pihak TNI AD dan Kejaksaan Agung.

Koalisi menilai, langkah ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan yang dijadikan landasan disebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang TNI, UU Pertahanan, serta UU Kejaksaan.

“Tidak ada regulasi jelas soal OMSP (Operasi Militer Selain Perang) untuk tugas seperti ini. Perintah ini sangat tidak proporsional dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Isnur.

Bukan hanya soal pelanggaran hukum. Koalisi juga menyoroti dampak yang lebih sistemik: terganggunya independensi institusi hukum dan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan.

“Ketika penegakan hukum bisa ‘diamankan’ oleh militer, maka independensinya runtuh. Ini alarm keras bagi demokrasi kita,” tambahnya.

Lebih mengkhawatirkan, ST ini dianggap sebagai realisasi diam-diam dari revisi UU TNI yang disahkan beberapa bulan lalu revisi yang sempat menuai kritik karena membuka jalan bagi TNI mengisi lebih banyak jabatan sipil.

“Yang disepakati hanya untuk Jampidmil, bukan untuk pengamanan seluruh Kejaksaan. Tapi nyatanya ST ini menyasar semua Kejati dan Kejari. Ini bentuk pembangkangan terhadap semangat revisi UU itu sendiri,” ujar Isnur.

Koalisi pun mendesak Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut telegram tersebut, dan meminta Presiden Prabowo Subianto serta Menhan memastikan tidak ada upaya militerisasi dalam penegakan hukum.

Lebih dari 20 LSM tergabung dalam Koalisi ini termasuk YLBHI, KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia, ICJR, AJI Jakarta, WALHI, dan LBH Pers. Mereka satu suara: militer bukan alat jaga kantor jaksa.

“Jika langkah ini tidak dihentikan, kita sedang membuka jalan bagi kembalinya militerisme dalam sistem hukum sipil. Ini bukan sekadar soal surat telegram ini soal arah masa depan demokrasi Indonesia,” pungkas pernyataan mereka. (***)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: KejaksaanKoalisi Masyarakat SipilPanglima TNITNITNI - Kejaksaan

TerkaitBerita

Menlu Sugiono Tanggapi Sindiran Netanyahu Soal Pernyataan Presiden Prabowo di PBB

Menlu Sugiono Tanggapi Sindiran Netanyahu Soal Pernyataan Presiden Prabowo di PBB

27/09/2025
103
Ribuan Anak Keracunan Makan Bergizi Gratis, Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas

Ribuan Anak Keracunan Makan Bergizi Gratis, Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas

27/09/2025
1.5k
FIFA Jatuhkan Sanksi Berat ke FAM dan 7 Pemain Naturalisasi Malaysia

FIFA Jatuhkan Sanksi Berat ke FAM dan 7 Pemain Naturalisasi Malaysia

27/09/2025
107
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolda, Irjen Rusdi Digantikan Brigjen Djuhandhani

Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolda, Irjen Rusdi Digantikan Brigjen Djuhandhani

27/09/2025
115

KOLOM

Menlu Sugiono Tanggapi Sindiran Netanyahu Soal Pernyataan Presiden Prabowo di PBB

Menlu Sugiono Tanggapi Sindiran Netanyahu Soal Pernyataan Presiden Prabowo di PBB

27 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan