eBrita.com – Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah lama dari peredaran. Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut diberi kesempatan terakhir untuk menukarkannya hingga 30 April 2025.
Empat pecahan yang dimaksud adalah:
Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
Rp 500 Tahun Emisi 1982
Uang-uang tersebut sebenarnya telah dicabut dan ditarik dari peredaran sejak 1 Mei 1992, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Namun, Bank Indonesia masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan pecahan tersebut hingga akhir April 2025.
Penukaran dapat dilakukan langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia. Setelah tanggal tersebut, uang kertas yang disebutkan tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
BI mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia atau menghubungi layanan informasi BI.(Tim)





