Ebrita.com – Skandal dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 kian terbuka lebar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah ini.
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik tengah fokus mendalami aliran dana serta dugaan manipulasi perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan, namun tetap dicairkan anggarannya. Tak hanya anggota dewan, sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD juga ikut diperiksa.
“Penyelidikan terus berlanjut, dan fokus kita saat ini mulai mengarah pada penetapan tersangka,” ujar salah satu sumber internal kepolisian.
Kasus ini diprediksi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Dugaan kerugian berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Meski pihak kepolisian belum membeberkan angka pasti, penyidik telah mengantongi bukti-bukti awal yang menguatkan dugaan tersebut.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif: membuat laporan perjalanan dinas fiktif untuk daerah-daerah tertentu, namun tidak pernah dilaksanakan. Meski begitu, uang SPPD tetap dicairkan dan diduga dibagi-bagi oleh pihak-pihak yang terlibat.
Langkah penyidikan masih terus bergulir. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik praktik memalukan ini. (Tim)






