Muaro Jambi — Ratusan warga Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, memadati halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi pada Kamis, 6 Maret 2025. Aksi damai ini digelar sebagai bentuk solidaritas mereka untuk Rahmat, seorang warga desa yang kini berstatus terdakwa atas tuduhan fitnah terhadap Kepala Desa Sungai Bungur.
Sekitar 300 warga hadir, membawa spanduk dan menyuarakan dukungan agar Rahmat dibebaskan dari jerat hukum. Mereka meyakini bahwa Rahmat tidak bertindak sendiri dan hanya menyuarakan keluhan masyarakat terkait berbagai permasalahan desa yang selama ini mereka rasakan.
Aksi ini bermula dari pertemuan yang digelar pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di kantor Desa Sungai Bungur. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kabag Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Desa, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat, yang membahas 11 poin keluhan warga. Namun, di tengah proses tersebut, Rahmat dilaporkan oleh Kepala Desa atas tuduhan penistaan, yang kemudian berujung pada pemanggilan dirinya oleh Polres Muaro Jambi.
Kini, Rahmat tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi. Merasa tidak terima, warga berbondong-bondong ke Kejari untuk meminta keadilan bagi Rahmat.
“Kami ke sini bukan karena Rahmat memprovokasi kami, tapi ini murni suara hati masyarakat Desa Sungai Bungur,” ujar Samian, salah satu perwakilan warga.
Pihak Kejari Muaro Jambi menerima perwakilan massa dan menjelaskan bahwa keputusan terkait kasus Rahmat ada di tangan Pengadilan Negeri. Mereka menegaskan bahwa Kejaksaan hanya bertugas memberikan tuntutan sesuai proses hukum yang berlaku.
Meski tidak mendapatkan keputusan langsung, aksi damai ini mencerminkan kuatnya solidaritas warga untuk membela seseorang yang mereka anggap menyuarakan kebenaran. Perjuangan mereka belum selesai, dan mata mereka kini tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib Rahmat ke depan.(Tim)






