ebrita.com
Sabtu, 12 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Buron Setahun, Heru Firmansyah Ditangkap Usai Hamili Anak di Bawah Umur dan Terlibat Aborsi

06/03/2025
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Buron Setahun, Heru Firmansyah Ditangkap Usai Hamili Anak di Bawah Umur dan Terlibat Aborsi
78
DIBAGIKAN
704
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

Sungaipenuh — Setelah setahun menjadi buronan, Heru Firmansyah (24) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (5/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Gedung Nasional Sungaipenuh, tepatnya di dalam mobil yang dikendarainya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan Heru. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami telah memantau pergerakannya hingga akhirnya dia muncul di lokasi tersebut,” ujar AKP Very.

Kasus ini bermula pada Juli 2023 ketika warga Pelayang Raya dihebohkan dengan penemuan janin di sebuah tong sampah di salah satu kos di kawasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, janin tersebut diduga hasil hubungan Heru dengan korban, seorang anak di bawah umur berinisial A.

Polisi telah lebih dulu menetapkan A sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tindakan aborsi ilegal. A sendiri telah menjalani hukuman dan kini dikabarkan telah bebas. Sementara itu, Heru sempat melarikan diri, hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas AKP Very.

Saat ini, Heru telah diamankan di Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berjanji akan memproses kasus ini secara transparan demi memberikan keadilan bagi korban.(***)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AborsiAnak di Bawah UmurBuronHeadlineHeruPolres KerinciReskrim

TerkaitBerita

Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

12/09/2026
223
LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan