Ebrita.com – Kabar baik datang dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), dan kembali mempersilahkan Grup band punk Sukatani dipersilakan untuk kembali membawakan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang belakangan ini viral di media sosial.
Polda Jateng memastikan tidak akan melarang band punk asal Purbalingga, Sukatani, untuk membawakan lagu Bayar Bayar Bayar saat tampil di atas panggung.
Meski lirik lagu tersebut mengandung kritik tajam terhadap institusi Polri, kepolisian menegaskan keterbukaannya terhadap kebebasan berekspresi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa Polri menghargai segala bentuk kritik dan masukan, termasuk melalui karya seni.
Oleh karena itu, tidak ada pembatasan bagi Sukatani untuk menyanyikan lagu tersebut saat manggung.
“Tidak ada pelarangan di panggung. Pada prinsipnya, kita menghargai mereka dalam berekspresi dan berpendapat. Ini menjadi masukan bagi Bapak Kapolri. Mereka adalah teman Bapak Kapolri,” ujar Kombes Pol. Artanto usai gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025).
Tak hanya mengizinkan lagu Bayar Bayar Bayar dibawakan di atas panggung, Polda Jateng juga mempersilakan jika band tersebut ingin mengedarkan ulang lagu yang sebelumnya ditarik dari platform digital.
“Ya, silakan saja jika ingin diedarkan lagi,” tambah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.
Sukatani Viral Setelah Minta Maaf ke Polri
Band Sukatani menjadi sorotan publik setelah dua personelnya, Ovi alias Twister Angel (vokal) dan AI alias Alectroguy (gitar), merilis video permintaan maaf kepada Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar.
Video tersebut diunggah di akun Instagram resmi @sukatani.band dan telah mendapatkan lebih dari 500 ribu tanda suka serta 100 ribu komentar.
“Pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, kami dari grup Band Sukatani memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar,” ujar Ovi dan AI dalam video permintaan maaf mereka.
Sebelumnya, band ini sempat menarik lagu tersebut dari platform digital. Namun, dengan adanya pernyataan dari Polda Jateng, kini terbuka kemungkinan lagu Bayar Bayar Bayar dapat kembali dirilis dan dibawakan di berbagai kesempatan.
Hal ini tentunya membuat kecaman datang dari berbagai pihak, karena apa yang dilakukan dinilai pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan pembungkaman pada kritik melalui seni. (*/Hzq)







