MEDAN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Bapak Purnomo, A.Md.Im., S.H., M.A.P beserta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian dan JFT Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa. Medan (19/09/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Sama Keimigrasian Antar Lembaga Pemerintah, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Perwakilan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah dan Kepala UPT Keimigrasian di Wilayah Sumatera dan sekitarnya, dan Pejabat Struktural dari UPT Keimigrasian.
Acara ini merupakan inisiasi oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Direktur Kerjasama Keimigrasian diwakili Ketua Tim Kerja Sama Lembaga dengan Pemerintah dan Tim dari Dit Kermakim.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Direktur Kerja Sama Keimigrasian yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Sama Keimigrasian Antar Lembaga Pemerintah dan dilanjutkan pemberian materi serta diskusi dengan Narasumber dari Pemda Kabupaten Mandaling Natal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dan Bagian P2 Setditjenim.
Kegiatan berfokus terhadap isu-isu kontemporer yang dihadapi Keimigrasian terkait Kerja Sama yang dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah.
Ditjen Imigrasi mengharapkan peran aktif dari seluruh UPT untuk mendorong UKK yang ada di wilayahnya untuk menjadi Kantor Imigrasi dengan ditambah peran aktif dan dukungan Pemda terkait Sarpras. Bagi UPT yg belum memiliki UKK, diharapkan mulai dipetakan wilayah mana saja yg potensial untuk dijadikan UKK dan berkolaborasi dan bersinergi yang baik dengan Pemda setempat.
Sesuai Permenkumham No. 6 Tahun 2019 tentang Kriteria Penilaian Klasifikasi Kantor Imigrasi, untuk menjadi Kantor Imigrasi tidak hanya harus dari UKK namun bisa juga dari ULP, MPP, atau LTSP. Untuk UPT berada di wilayah kerjanya hanya 1 Kabupaten/Kotamadya, dalam memetakan apabila layanan keimigrasian volumenya terlalu besar dapa dibuat ULP atau ikut serta dalam MPP.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. (*/Hzq)