TEBO – Seorang pria berinisial Hj (40) di Tebo tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku sempat menghilang setelah melakukan aksinya.
Akhirnya, petugas kepolisian dari tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan warga Kecamatan Tebo Tengah itu Selasa (23/06/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho mengatakan, tersangka Hj diamankan saat akan pulang dari kebunnya.
Hanya saja, Kasat masih enggan membeberkan secara rinci kronologi pencabulan tersebut. Namun ia menjelaskan, diduga pelaku sempat menghilang pasca melakukan aksi bejatnya itu.
“Kita mendapatkan informasi dia berada di kebun di Desa Bedaro Rampak, tak mau kehilangan jejak kita datangi TKP dan kita amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Hj dijerat dengan pasal dalam UU yang diterapkan, pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo 76 E UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Sumber : IMCNEWS.ID






