ebrita.com
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Uncategorized

Bawaslu Sungai Penuh Mulai Hari Ini Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

08/11/2023
in Uncategorized
1 min read
Bawaslu Sungai Penuh Mulai Hari Ini Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye
145
DIBAGIKAN
1.8k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

SUNGAIPENUH — Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terindikasi Sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kota Sungai Penuh, mulai ditertibkan hari ini, Rabu (8/11/2023).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sungai Penuh menyebutkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terindikasi Sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan penertiban karena saat ini belum masuk tahapan kampanye. Hal ini sesuai dengan surat imbauan Bawaslu kota SPN nomor 048/PM.00.02/K/JA-11/11/2023 kepada Seluruh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Sekota Sungai Penuh dan berdasarkan Rapat Koordinasi bersama pada tanggal 04 November 2023 antara Bawaslu Kota Sungai Penuh, Partai Politik Peserta Pemilu Sekota Sungai Penuh, Polres Kerinci, Kesbangpol Kota Sungai Penuh, Sat Pol-PP Kota Sungai Penuh, dan Dinas Perkim Kota Sungai Penuh. Penertiban ini akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan, hingga tingkat Kecamatan dan Desa di dalam kota Sungai Penuh.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sungai Penuh, Iin Rudhiansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022, tahapan kampanye Pemilu mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Artinya, para calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Sungai Penuh, DPRD Provinsi Jambi, DPR RI, dan DPD tidak boleh melakukan kampanye,” kata Iin Rudhiansyah.

Iin juga meminta kepada semua Pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.(RE)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: APKBawasluHeadlineIin RudhiansyahPenertibanSungai Penuh

TerkaitBerita

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi

05/05/2026
647
Kode Redeem FC Mobile 6 Februari: Hadiah TOTY hingga Rank Up Tokens, Klaim Sebelum Habis

Update Kode Redeem FC Mobile Terbaru Februari 2026, Peluang Klaim Pemain Icon dan Ribuan Gems Gratis

23/02/2026
222
Kode Redeem EA FC Mobile 4 Februari, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

Kode Redeem EA FC Mobile 4 Februari, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

04/02/2026
121
35 Kode Redeem Genshin Impact, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

35 Kode Redeem Genshin Impact, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

04/02/2026
144

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan